Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahLifestyle

Daftar Nominal Bantuan Bansos PKH untuk Ibu Hamil dan Nifas 2025 Tahap 1-4

×

Daftar Nominal Bantuan Bansos PKH untuk Ibu Hamil dan Nifas 2025 Tahap 1-4

Sebarkan artikel ini
Daftar Nominal Bantuan Bansos PKH untuk Ibu Hamil dan Nifas 2025 Tahap 1-4

Pada tahun 2025, Program Keluarga Harapan (PKH) terus memberikan dukungan kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk ibu hamil dan masa nifas. Bantuan yang diberikan bertujuan untuk memastikan kesehatan ibu dan anak selama masa kehamilan hingga setelah melahirkan.

Daftar Nominal Bantuan Bansos PKH untuk Ibu Hamil dan Nifas 2025 Tahap 1-4

Advertisement

Ibu hamil dan masa nifas menerima bantuan sebesar Rp750.000 per tahap, dengan total Rp3.000.000 per tahun. Pencairan dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun, yaitu:

  • Tahap 1: Januari – Maret
  • Tahap 2: April – Juni
  • Tahap 3: Juli – September
  • Tahap 4: Oktober – Desember

Setiap tahap, ibu hamil dan nifas akan menerima Rp750.000.

Tujuan dan Manfaat Bantuan

Bantuan ini bertujuan untuk memastikan ibu hamil mendapatkan akses ke layanan kesehatan yang memadai, seperti pemeriksaan kehamilan rutin, persiapan persalinan, dan perawatan pasca melahirkan. Dengan adanya dukungan finansial ini, diharapkan angka kematian ibu dan bayi dapat ditekan, serta kualitas kesehatan ibu dan anak meningkat.

Baca juga: Bocoran Cara Mudah Daftar Bansos 2025 Lewat Aplikasi, Cek Syarat-syaratnya!

Cara Mengecek Status Penerima PKH

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima PKH, Anda dapat melakukan pengecekan melalui:

  1. Aplikasi “Cek Bansos”:
    • Unduh aplikasi resmi “Cek Bansos” melalui Google Play Store.
    • Masukkan data diri yang diminta, seperti NIK, nama lengkap, dan alamat.
    • Sistem akan menampilkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima atau tidak.
  2. Situs Resmi Kemensos:
    • Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
    • Masukkan data NIK atau informasi lain yang dibutuhkan.
    • Klik tombol “Cari Data” untuk melihat status Anda.

Dengan memanfaatkan fasilitas ini, penerima manfaat dapat memastikan bahwa bantuan yang disediakan pemerintah dapat diterima secara tepat sasaran.

Jangan Lewatkan berita lainnya hanya di siapos.com dengan cara Follow SIAPOS.COM di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *