LIFESTYLE – Memasuki awal tahun 2026, perhatian warga DKI Jakarta kembali tertuju pada kelanjutan program bantuan sosial daerah. Salah satu bansos yang paling dinantikan adalah Kartu Lansia Jakarta (KLJ), program unggulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendukung kesejahteraan warga lanjut usia.
Program KLJ dikelola oleh Dinas Sosial DKI Jakarta sebagai bentuk jaring pengaman sosial bagi lansia yang berada dalam kondisi ekonomi rentan. Bantuan ini diharapkan mampu membantu pemenuhan kebutuhan dasar lansia di tengah meningkatnya tekanan ekonomi.
Apa Itu Kartu Lansia Jakarta (KLJ)?
Kartu Lansia Jakarta (KLJ) merupakan bantuan sosial berupa dana tunai sebesar Rp300.000 per bulan yang diberikan kepada warga berusia 60 tahun ke atas. Dana bantuan disalurkan secara non-tunai melalui ATM Bank DKI, sehingga penerima dapat mencairkannya dengan mudah dan aman.
Program ini menyasar lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap, hidup sendiri, atau berasal dari keluarga tidak mampu, agar tetap memiliki akses terhadap kebutuhan pokok dan layanan dasar.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan KLJ Januari 2026
Pencairan KLJ Januari 2026 dilakukan secara bertahap. Sebagai awal tahun anggaran, proses penyaluran menyesuaikan kesiapan administrasi serta hasil verifikasi data penerima di masing-masing wilayah.
Penetapan penerima bantuan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) DKI Jakarta serta hasil validasi terbaru dari Dinas Sosial. Perbedaan waktu pencairan antarwilayah dimungkinkan tergantung proses pendataan dan verifikasi lapangan.
Syarat Penerima Kartu Lansia Jakarta 2026
Pemprov DKI Jakarta menetapkan sejumlah kriteria agar bantuan KLJ tepat sasaran. Berikut syarat penerima KLJ 2026:
- Berusia 60 tahun atau lebih
- Memiliki KTP DKI Jakarta dan berdomisili di Jakarta
- Terdaftar dalam DTKS/DTSEN atau data resmi Dinas Sosial
- Termasuk keluarga tidak mampu atau rentan secara ekonomi
- Tidak menerima bansos sejenis dari pemerintah pusat
- Telah melalui proses verifikasi dan validasi lapangan
- Ditetapkan sebagai penerima melalui keputusan resmi Pemprov DKI
Cara Cek Status Penerima KLJ Januari 2026
Masyarakat dapat mengecek status penerima KLJ secara mandiri menggunakan NIK KTP melalui langkah berikut:
- Kunjungi situs Siladu Jakarta di https://siladu.jakarta.go.id
- Masukkan NIK KTP pada kolom pencarian
- Klik tombol Cek
- Sistem akan menampilkan status kepesertaan bansos
Selain melalui situs resmi, warga juga dapat berkoordinasi dengan RT/RW atau Kelurahan setempat untuk memastikan status penerimaan dan mendapatkan bantuan jika terjadi kendala pencairan.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau penerima KLJ agar memanfaatkan bantuan secara bijak untuk kebutuhan pokok dan kesehatan demi kesejahteraan di usia lanjut.










