LIFESTYLE, PENDIDIKAN – Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap 2 Tahun 2025 kembali dibuka bagi siswa tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs). PIP bertujuan memberikan bantuan tunai langsung kepada siswa dari keluarga kurang mampu agar tidak putus sekolah. Artikel ini menjelaskan cara daftar, syarat lengkap, nominal bantuan, hingga jadwal pencairannya.
Syarat Penerima PIP Tahap 2 Tahun 2025 untuk SMP/MTs
Agar bisa menjadi penerima PIP tahap 2 tahun ini, siswa harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
- Terdaftar sebagai siswa aktif di SMP/MTs
- Memiliki NISN dan NIK yang valid
- Termasuk dalam kategori kurang mampu, seperti:
- Penerima KIP/KKS/PKH
- Terdata di DTKS Kemensos
- Anak yatim/piatu, disabilitas, korban bencana
- Berasal dari keluarga dengan tanggungan banyak atau penghasilan rendah
- Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari pemerintah
Cara Daftar PIP Tahap 2 untuk SMP/MTs
Pendaftaran PIP dilakukan secara kolektif melalui sekolah. Berikut langkah-langkahnya:
- Persiapkan dokumen berikut:
- Kartu Keluarga (KK)
- KTP orang tua atau wali
- NISN dan NIK siswa
- Kartu Indonesia Pintar (jika ada)
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) jika tidak memiliki KIP/KKS
- Serahkan dokumen ke pihak sekolah
- Operator sekolah akan menginput data ke sistem Dapodik (SMP) atau EMIS (MTs)
- Sekolah mengusulkan data ke Kemendikbudristek
- Setelah diverifikasi, siswa akan masuk dalam SK penerima PIP
Baca juga : Cara Cek Ketinggian Lokasi di HP Android Jadul dan Terbaru dengan Mudah
Jadwal Pencairan PIP Tahap 2 Tahun 2025
Pencairan dana untuk tahap kedua dijadwalkan berlangsung antara Mei hingga September 2025. Siswa yang sudah masuk SK dan memiliki rekening aktif di bank penyalur akan langsung menerima dana bantuan. Jika belum punya rekening, siswa wajib mengaktifkannya lebih dulu sesuai petunjuk sekolah atau bank penyalur (BNI atau BSI).
Baca juga : 20 Siswa Sekolah Rakyat Mundur di Jember, DPRD Jatim Dorong Pendekatan Ulang
Baca juga : Daftar Nominal Bantuan Bansos PKH untuk Ibu Hamil dan Nifas 2025 Tahap 1-4
Baca juga : 10 Sepatu Converse Terbaru 2025 yang Wajib Kamu Miliki untuk Tampil Stylish
Besaran Dana PIP untuk SMP/MTs Tahun 2025
Bantuan PIP diberikan setahun sekali, dengan nominal:
Baca juga : PPATK Kaji Pemblokiran Sementara Dompet Digital yang Tidak Aktif
- Kelas 7 & 8: Rp 750.000 per tahun
- Kelas 9: Rp 375.000 (karena hanya menerima untuk satu semester)
Dana ini dapat digunakan untuk kebutuhan sekolah seperti seragam, alat tulis, transportasi, dan biaya tambahan lainnya.
Baca juga : Biaya Royalti Musik Restoran dan Kafe di Indonesia: Tarif Per Kursi & Cara Pembayaran
Cara Cek Status Penerima PIP
Siswa atau orang tua dapat mengecek status penerima PIP melalui:
- Kunjungi situs resmi: pip.kemendikbud.go.id
- Klik menu “Cari Penerima PIP”
- Masukkan NISN, NIK, dan kode keamanan
- Status akan muncul, apakah sudah masuk dalam SK atau belum
Baca juga : Terkini Nominal Bansos untuk Anak SD/MI di Sekolah, Simak Jadwal dan Cara Mengecek nya
Tips Agar Diterima dan Dana Cepat Cair
- Pastikan data NISN dan NIK sudah benar dan sesuai Dukcapil
- Lengkapi dokumen dan segera laporkan ke sekolah
- Rutin cek status PIP melalui situs resmi
- Segera aktivasi rekening jika dinyatakan lolos SK
- Komunikasikan dengan sekolah jika terdapat kendala pencairan
Dengan memahami prosedur pendaftaran PIP tahap 2 tahun 2025 untuk SMP dan MTs, siswa berhak mendapatkan bantuan pendidikan yang sangat bermanfaat untuk menunjang proses belajar mereka. Pastikan data lengkap dan koordinasi lancar dengan pihak sekolah agar bantuan dapat dicairkan tepat waktu.