LIFESTYLE, NASIONAL – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka kemungkinan untuk memblokir sementara dompet digital (e-wallet) yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Rencana ini disebut mirip dengan kebijakan pemblokiran rekening bank dormant, yaitu rekening yang tidak digunakan untuk transaksi dalam periode tertentu.
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menjelaskan bahwa wacana pemblokiran e-wallet masih berada pada tahap kajian. Keputusan akan diambil setelah mempertimbangkan berbagai potensi risiko.
“Untuk saat ini, kami masih fokus pada evaluasi dan penyempurnaan kebijakan pemblokiran rekening dormant yang sebelumnya mendapat banyak sorotan dari masyarakat,” ujar Danang.
Baca juga : 20 Siswa Sekolah Rakyat Mundur di Jember, DPRD Jatim Dorong Pendekatan Ulang
Sejak 15 Mei 2025, PPATK mulai menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant berdasarkan data perbankan. Langkah ini diambil untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah.
PPATK mencatat bahwa dalam lima tahun terakhir, rekening dormant sering disalahgunakan untuk berbagai aktivitas ilegal, seperti penampungan dana hasil kejahatan, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nama orang lain (nominee), hingga transaksi terkait narkotika dan korupsi.
Baca juga : 10 Sepatu Converse Terbaru 2025 yang Wajib Kamu Miliki untuk Tampil Stylish
Hingga saat ini, PPATK telah membuka kembali akses terhadap 122 juta rekening dormant secara bertahap sejak kebijakan diberlakukan pada Mei lalu.