LifestyleNasional

Biaya Royalti Musik Restoran dan Kafe di Indonesia: Tarif Per Kursi & Cara Pembayaran

Biaya Royalti Musik Restoran dan Kafe di Indonesia: Tarif Per Kursi & Cara Pembayaran

LIFESTYLE, NASIONAL – Bagi pemilik restoran, kafe, pub, bar, atau klub malam di Indonesia, memutar musik untuk kepentingan komersial wajib membayar royalti sesuai peraturan. Royalti musik ini berlaku baik untuk lagu dalam negeri maupun internasional, termasuk rekaman suara alam.

Jika Anda mencari informasi biaya royalti musik restoran per kursi atau cara bayar royalti musik kafe, berikut rincian lengkapnya.

Advertisement

Biaya Royalti Musik Restoran dan Kafe di Indonesia: Tarif Per Kursi & Cara Pembayaran

Tarif Royalti Musik Restoran & Kafe (Per Kursi)

Berdasarkan Keputusan Menkumham No. HKI.02/2016, tarif royalti musik untuk restoran dan kafe adalah:

  • Royalti pencipta: Rp60.000 per kursi per tahun
  • Royalti hak terkait: Rp60.000 per kursi per tahun

Contoh perhitungan: Restoran dengan 40 kursi membayar:
40 kursi × Rp120.000 = Rp4.800.000/tahun

Baca juga : 20 Siswa Sekolah Rakyat Mundur di Jember, DPRD Jatim Dorong Pendekatan Ulang

Tarif Royalti Musik Pub, Bar & Bistro (Per Meter Persegi)

  • Royalti pencipta: Rp180.000 per meter persegi per tahun
  • Royalti hak terkait: Rp180.000 per meter persegi per tahun

Tarif Royalti Musik Diskotek & Klub Malam (Per Meter Persegi)

  • Royalti pencipta: Rp250.000 per meter persegi per tahun
  • Royalti hak terkait: Rp180.000 per meter persegi per tahun

Baca juga: Gaji Guru dan Dosen Masih Rendah, Sri Mulyani Pertanyakan Peran Negara dan Masyarakat dalam Pembiayaan Pendidikan

Baca juga : 10 Sepatu Converse Terbaru 2025 yang Wajib Kamu Miliki untuk Tampil Stylish

Tarif Royalti Musik Restoran Non Waralaba

Restoran non waralaba dengan 50 kursi membayar Rp120.000 per kursi per tahun atau total Rp6.000.000/tahun.

Baca juga : PPATK Kaji Pemblokiran Sementara Dompet Digital yang Tidak Aktif

Aturan dan Sanksi Royalti Musik di Indonesia

  • Berlaku jika musik digunakan untuk kepentingan komersial
  • Mengatur semua jenis lagu, baik lokal maupun internasional
  • Diatur dalam Permenkumham No. HKI.2.OT.03.01-02/2016
  • LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) bertugas mengelola royalti
  • Pelanggaran dapat dikenakan sanksi penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp4 miliar sesuai UU No. 28 Tahun 2014

Baca juga: Biaya Royalti Musik Restoran dan Kafe: Rincian Tarif & Cara Bayar Terbaru

Baca juga : Biaya Royalti Musik Restoran dan Kafe: Rincian Tarif & Cara Bayar Terbaru

Cara Bayar Royalti Musik untuk Restoran & Kafe

  1. Bayar per tahun melalui situs resmi LMKN di www.lmkn.id
  2. Pilih sistem pembayaran:
    • Daftar lagu yang diputar
    • Blanket license (bayar sekali setahun untuk memutar lagu apapun tanpa lapor per lagu)

Kesimpulan

Membayar royalti musik adalah kewajiban hukum sekaligus bentuk penghargaan kepada pencipta lagu.

Dengan mengetahui biaya royalti musik restoran per kursi dan tarif royalti musik kafe, pemilik usaha dapat mengelola keuangan bisnis sekaligus memastikan legalitas operasional. Mematuhi aturan ini menghindarkan dari sanksi berat dan mendukung industri musik di Indonesia.

Jangan Lewatkan berita lainnya hanya di siapos.com dengan cara Follow SIAPOS.COM di Google News

Exit mobile version