LifestylePendidikan

Cara Daftar PIP Tahap 2 Tahun 2025 untuk Siswa SMP/MTs: Panduan Lengkap dan Besaran Bantuan

Cara Daftar PIP Tahap 2 Tahun 2025 untuk Siswa SMP/MTs: Panduan Lengkap dan Besaran Bantuan

LIFESTYLE, PENDIDIKAN – Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap 2 Tahun 2025 kini resmi dibuka untuk siswa SMP/MTs. Jika kamu orang tua ataupun siswa, simak langkah-langkah lengkap cara daftar PIP bersama ketentuan penerima, besaran dana, dan tips penting agar pendaftaran berjalan lancar.

1. Siapa yang Berhak Menjadi Penerima PIP Tahap 2?

Siswa SMP/MTs yang berhak mendaftar PIP Tahap 2 Tahun 2025 adalah mereka yang memenuhi syarat berikut:

Advertisement
  • Terdaftar secara aktif di sistem Dapodik (untuk sekolah negeri maupun swasta) atau EMIS (untuk madrasah).
  • Memiliki NISN dan NIK yang valid serta tercatat sesuai data Dukcapil.
  • Berasal dari keluarga kurang mampu: pemegang KKS, peserta PKH, terdaftar di DTKS, yatim/piatu, korban musibah, atau kondisi khusus lainnya dalam skema prioritas program.
  • Tidak sedang menerima beasiswa dari program pemerintah lain sebagaimana ketentuan resmi program PIP.

2. Persiapkan Dokumen Administratif

Sebelum menghubungi sekolah, pastikan dokumen berikut sudah lengkap:

  • Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua/wali
  • NISN & NIK siswa
  • Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika sdh diterbitkan, atau SKTM jika belum
  • Buku tabungan/rekening BRI (wajib aktivasi sebelum pencairan).

3. Mekanisme Pendaftaran Melalui Sekolah

  1. Serahkan dokumen ke pihak sekolah, lalu operator Dapodik mengusulkan data siswa ke sistem PIP Kemendikbudristek.
  2. Sekolah memadankan data Dapodik dengan DTKS, kemudian mengusulkan calon penerima PIP.
  3. Jika siswa lolos verifikasi dan muncul dalam SK Pemberian, pihak sekolah akan meminta siswa segera mengaktifkan rekening penyalur. Setelah aktif, dana bisa dicairkan.

Baca juga : Terkini Nominal Bansos untuk Anak SD/MI di Sekolah, Simak Jadwal dan Cara Mengecek nya

4. Besaran Bantuan untuk Siswa SMP/MTs Tahun 2025

Program PIP diberikan sesuai jenjang pendidikan siswa:

  • SMP/MTs Kelas 7–8: Rp 750.000/tahun
  • SMP/MTs Kelas 9: Rp 375.000/tahun.

5. Jadwal Pencairan Dana Tahap 2

Penyaluran Dana PIP Tahap 2 Tahun 2025 dilakukan secara bertahap:

Baca juga : 20 Siswa Sekolah Rakyat Mundur di Jember, DPRD Jatim Dorong Pendekatan Ulang

  • Termin I: Februari–April (khusus penerima awal)
  • Termin II: Mei–September (penyaluran utama untuk SMP/MTs)
  • Termin III: Oktober–Desember (untuk usulan tambahan).

Baca juga : Update Nominal Bantuan PKH 2025 untuk Anak Usia Dini 0-6 Tahun

Baca juga : 10 Sepatu Converse Terbaru 2025 yang Wajib Kamu Miliki untuk Tampil Stylish

Pencairan untuk siswa SMP/MTs telah dimulai sejak Juni dan berlanjut hingga Juli 2025, dengan fokus pada siswa yang belum menerima tahap 1.

Baca juga : PPATK Kaji Pemblokiran Sementara Dompet Digital yang Tidak Aktif

6. Cek Status Penerima secara Online

Siswa atau orang tua dapat memeriksa status penerimaan secara mandiri:

Baca juga : Biaya Royalti Musik Restoran dan Kafe di Indonesia: Tarif Per Kursi & Cara Pembayaran

  1. Kunjungi situs resmi: pip.kemendikdasmen.go.id
  2. Pilih menu “Cari Penerima PIP”
  3. Masukkan NISN, NIK, nama ibu kandung, serta kode CAPTCHA
  4. Sistem akan menampilkan status penerima, nominal bantuan, dan jadwal pencairan jika sudah aktif.

Status SK aktif atau belum aktif akan menentukan apakah dana sudah masuk ke rekening penerima atau masih tertunda.

Baca juga : Biaya Royalti Musik Restoran dan Kafe: Rincian Tarif & Cara Bayar Terbaru

Baca juga : Daftar Nominal Bantuan Bansos PKH untuk Ibu Hamil dan Nifas 2025 Tahap 1-4

7. Tips Agar Proses Daftar & Pencairan Lancar

  • Pastikan data Dapodik valid dan sinkron dengan data Dukcapil
  • Aktifkan rekening BRI sebelum Juni 2025 agar tidak tertunda
  • Cek status SK dan rekening secara berkala setelah diajukan
  • Koordinasikan segera dengan sekolah jika penerimaan belum muncul setelah verifikasi
  • Hindari penipuan: gunakan hanya situs resmi untuk pengecekan status

Kesimpulan

Pendaftaran PIP Tahap 2 Tahun 2025 untuk Siswa SMP/MTs hanya bisa dilakukan melalui sekolah. Persiapkan dokumen dan verifikasi data Dapodik agar siswa terdaftar layak. Besaran bantuan Rp 750.000 (kelas 7–8) atau Rp 375.000 (kelas 9). Pencairan mulai Juni–September 2025. Cek status penerima melalui situs resmi dan koordinasikan dengan sekolah agar proses berjalan mulus hingga dana masuk ke rekening.

Jangan Lewatkan berita lainnya hanya di siapos.com dengan cara Follow SIAPOS.COM di Google News

Exit mobile version