LIFESTYLE, NASIONAL – Bagi pemilik restoran, kafe, pub, bar, atau klub malam di Indonesia, memutar musik untuk kepentingan komersial wajib membayar royalti sesuai peraturan. Royalti musik ini berlaku baik untuk lagu dalam negeri maupun internasional, termasuk rekaman suara alam.
Jika Anda mencari informasi biaya royalti musik restoran per kursi atau cara bayar royalti musik kafe, berikut rincian lengkapnya.
Biaya Royalti Musik Restoran dan Kafe di Indonesia: Tarif Per Kursi & Cara Pembayaran
Tarif Royalti Musik Restoran & Kafe (Per Kursi)
Berdasarkan Keputusan Menkumham No. HKI.02/2016, tarif royalti musik untuk restoran dan kafe adalah:
- Royalti pencipta: Rp60.000 per kursi per tahun
- Royalti hak terkait: Rp60.000 per kursi per tahun
Contoh perhitungan: Restoran dengan 40 kursi membayar:
40 kursi × Rp120.000 = Rp4.800.000/tahun
Baca juga : 20 Siswa Sekolah Rakyat Mundur di Jember, DPRD Jatim Dorong Pendekatan Ulang
Tarif Royalti Musik Pub, Bar & Bistro (Per Meter Persegi)
- Royalti pencipta: Rp180.000 per meter persegi per tahun
- Royalti hak terkait: Rp180.000 per meter persegi per tahun
Tarif Royalti Musik Diskotek & Klub Malam (Per Meter Persegi)
- Royalti pencipta: Rp250.000 per meter persegi per tahun
- Royalti hak terkait: Rp180.000 per meter persegi per tahun
Baca juga : 10 Sepatu Converse Terbaru 2025 yang Wajib Kamu Miliki untuk Tampil Stylish
Tarif Royalti Musik Restoran Non Waralaba
Restoran non waralaba dengan 50 kursi membayar Rp120.000 per kursi per tahun atau total Rp6.000.000/tahun.
Baca juga : PPATK Kaji Pemblokiran Sementara Dompet Digital yang Tidak Aktif
Aturan dan Sanksi Royalti Musik di Indonesia
- Berlaku jika musik digunakan untuk kepentingan komersial
- Mengatur semua jenis lagu, baik lokal maupun internasional
- Diatur dalam Permenkumham No. HKI.2.OT.03.01-02/2016
- LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) bertugas mengelola royalti
- Pelanggaran dapat dikenakan sanksi penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp4 miliar sesuai UU No. 28 Tahun 2014
Baca juga: Biaya Royalti Musik Restoran dan Kafe: Rincian Tarif & Cara Bayar Terbaru
Baca juga : Biaya Royalti Musik Restoran dan Kafe: Rincian Tarif & Cara Bayar Terbaru
Cara Bayar Royalti Musik untuk Restoran & Kafe
- Bayar per tahun melalui situs resmi LMKN di www.lmkn.id
- Pilih sistem pembayaran:
- Daftar lagu yang diputar
- Blanket license (bayar sekali setahun untuk memutar lagu apapun tanpa lapor per lagu)
Kesimpulan
Membayar royalti musik adalah kewajiban hukum sekaligus bentuk penghargaan kepada pencipta lagu.
Dengan mengetahui biaya royalti musik restoran per kursi dan tarif royalti musik kafe, pemilik usaha dapat mengelola keuangan bisnis sekaligus memastikan legalitas operasional. Mematuhi aturan ini menghindarkan dari sanksi berat dan mendukung industri musik di Indonesia.