BISNIS – Memasuki awal tahun 2026, masyarakat DKI Jakarta kembali menantikan kepastian pencairan berbagai bantuan sosial daerah. Salah satu program yang paling banyak dicari informasinya adalah Kartu Lansia Jakarta (KLJ), bansos khusus bagi warga lanjut usia yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial.
Program KLJ menjadi bukti komitmen Pemprov DKI dalam menjaga kesejahteraan lansia, terutama mereka yang berada dalam kondisi ekonomi kurang mampu. Bantuan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan harian lansia di tengah meningkatnya biaya hidup.
Mengenal Program Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
Kartu Lansia Jakarta adalah bantuan sosial berupa uang tunai Rp300.000 setiap bulan yang diberikan kepada warga berusia 60 tahun ke atas. Dana bantuan disalurkan secara non-tunai melalui rekening dan ATM Bank DKI, sehingga lebih aman dan mudah diakses oleh penerima manfaat.
KLJ diprioritaskan bagi lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap, hidup sendiri, atau tergolong keluarga rentan agar tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan dan kesehatan.
Jadwal Pencairan KLJ Januari 2026
Penyaluran bantuan KLJ Januari 2026 dilakukan secara bertahap. Karena berada di awal tahun anggaran, jadwal pencairan di tiap wilayah bisa berbeda-beda, menyesuaikan proses administrasi dan hasil pembaruan data penerima.
Baca juga : Biaya Royalti Musik Restoran dan Kafe: Rincian Tarif & Cara Bayar Terbaru
Pemprov DKI Jakarta menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) serta hasil verifikasi lapangan Dinas Sosial sebagai dasar penetapan penerima bantuan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau bersabar jika pencairan belum serentak.
Baca juga : Waspada Investasi Bodong, Pegadaian Siantar Imbau Masyarakat Jeli dalam Beli Emas
Syarat Penerima KLJ Tahun 2026
Agar bantuan tepat sasaran, berikut kriteria utama penerima Kartu Lansia Jakarta:
Baca juga : Pemerintah Tambah Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Rp50 Triliun, Ini Mekanisme dan Targetnya
- Warga berusia minimal 60 tahun
- Memiliki KTP DKI Jakarta dan berdomisili di wilayah Jakarta
- Terdaftar dalam DTKS/DTSEN DKI Jakarta
- Masuk kategori tidak mampu atau rentan ekonomi
- Tidak menerima bantuan sosial sejenis dari pemerintah pusat
- Lolos proses pendataan dan verifikasi petugas
- Tercantum dalam SK penerima resmi Pemprov DKI
Cara Cek Nama Penerima KLJ 2026
Warga dapat mengecek status penerima KLJ Januari 2026 secara online dengan langkah berikut:
- Buka situs resmi Siladu Jakarta di https://siladu.jakarta.go.id
- Masukkan NIK KTP pada kolom yang tersedia
- Klik menu Cek Data
- Informasi status penerima bansos akan muncul di layar
Jika mengalami kendala, masyarakat disarankan menghubungi RT/RW atau kantor kelurahan setempat untuk mendapatkan bantuan pengecekan dan informasi lanjutan.
Pemprov DKI Jakarta berharap bantuan KLJ dapat digunakan secara bijak untuk menunjang kebutuhan pokok dan meningkatkan kualitas hidup lansia di ibu kota.










