Scroll untuk baca artikel
BisnisLifestyle

Biaya Royalti Musik Restoran dan Kafe: Rincian Tarif & Cara Bayar Terbaru

×

Biaya Royalti Musik Restoran dan Kafe: Rincian Tarif & Cara Bayar Terbaru

Sebarkan artikel ini
Biaya Royalti Musik Restoran dan Kafe: Rincian Tarif & Cara Bayar Terbaru

BISNIS, LIFESTYLE – Bagi pemilik restoran, kafe, pub, bar, atau klub malam, penggunaan musik di tempat usaha bukan hanya soal hiburan. Musik yang diputar untuk kepentingan komersial di ruang publik wajib membayar royalti sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Keputusan Menkumham No. HKI.02/2016, tarif royalti musik diatur berbeda untuk setiap jenis usaha. Berikut rincian lengkapnya:

Advertisement

1. Biaya Royalti Musik Restoran & Kafe (Per Kursi)

  • Royalti pencipta: Rp60.000 per kursi per tahun
  • Royalti hak terkait: Rp60.000 per kursi per tahun

💡 Contoh perhitungan: Jika kafe memiliki 40 kursi, maka total royalti musik yang dibayar per tahun adalah:
40 kursi × Rp120.000 = Rp4.800.000/tahun

2. Biaya Royalti Musik Pub, Bar & Bistro (Per Meter Persegi)

  • Royalti pencipta: Rp180.000 per meter persegi per tahun
  • Royalti hak terkait: Rp180.000 per meter persegi per tahun

3. Biaya Royalti Musik Diskotek & Klub Malam (Per Meter Persegi)

  • Royalti pencipta: Rp250.000 per meter persegi per tahun
  • Royalti hak terkait: Rp180.000 per meter persegi per tahun

4. Restoran Non Waralaba

Jika restoran non waralaba memiliki 50 kursi, tarif royaltinya adalah Rp120.000 per kursi per tahun, sehingga totalnya Rp6.000.000/tahun.

Baca juga : 10 Sepatu Converse Terbaru 2025 yang Wajib Kamu Miliki untuk Tampil Stylish

Ketentuan Penting Royalti Musik di Ruang Publik

  • Wajib dibayar jika musik digunakan untuk kepentingan komersial.
  • Berlaku untuk lagu lokal maupun internasional, termasuk rekaman suara alam.
  • Diatur dalam Permenkumham No. HKI.2.OT.03.01-02/2016.
  • LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) ditunjuk untuk mengelola pembayaran dan distribusi royalti.
  • Sanksi pelanggaran: penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp4 miliar sesuai UU No. 28 Tahun 2014.

Baca juga: Suami di Palu Bakar Istri hingga Tewas Diduga karena Cemburu Ramainya Warung Makan

Baca juga : PPATK Kaji Pemblokiran Sementara Dompet Digital yang Tidak Aktif

Baca juga: Arti Mimpi Membeli Voucher Wifi di Warung Kopi atau Cafe

Baca juga : Biaya Royalti Musik Restoran dan Kafe di Indonesia: Tarif Per Kursi & Cara Pembayaran

Cara Bayar Royalti Musik untuk Restoran & Kafe

  1. Bayar per tahun melalui situs resmi LMKN di www.lmkn.id.
  2. Daftarkan lagu yang diputar atau gunakan sistem blanket license (bayar sekali setahun untuk memutar lagu apapun tanpa perlu lapor per lagu).

Kesimpulan

Memutar musik di restoran, kafe, atau tempat hiburan lain tanpa membayar royalti berisiko terkena sanksi hukum. Selain mematuhi peraturan, pembayaran royalti juga merupakan bentuk apresiasi terhadap pencipta lagu dan pelaku industri musik.

Baca juga : Waspada Investasi Bodong, Pegadaian Siantar Imbau Masyarakat Jeli dalam Beli Emas

Dengan memahami biaya royalti musik restoran per kursi dan cara bayar royalti musik kafe, pelaku usaha dapat mengelola keuangan bisnis sekaligus menjaga legalitas operasionalnya.

Jangan Lewatkan informasi lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *