Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahLifestyle

Jadwal Pencairan dan Besaran Bantuan PKH 2025, Perhatikan Tahap 1 Hingga Tahap 4

×

Jadwal Pencairan dan Besaran Bantuan PKH 2025, Perhatikan Tahap 1 Hingga Tahap 4

Sebarkan artikel ini
Jadwal Pencairan dan Besaran Bantuan PKH 2025, Perhatikan Tahap 1 Hingga Tahap 4

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2025. Program ini bertujuan membantu keluarga miskin dan rentan dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Jadwal Pencairan dan Besaran Bantuan PKH 2025, Perhatikan Tahap 1 Hingga Tahap 4

Pencairan PKH 2025 dilakukan dalam 4 tahap, yaitu:

Advertisement
  • Tahap 1: Januari – Maret 2025
  • Tahap 2: April – Juni 2025
  • Tahap 3: Juli – September 2025
  • Tahap 4: Oktober – Desember 2025

Penerima manfaat bisa mencairkan bantuan melalui bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN) menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Nominal Bantuan PKH 2025

Bantuan diberikan sesuai komponen dalam keluarga penerima manfaat:

  • Ibu hamil & nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Anak SD/Sederajat: Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
  • Anak SMP/Sederajat: Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
  • Anak SMA/Sederajat: Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
  • Lansia (70 tahun ke atas): Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun

Baca juga : Bocoran Cara Mudah Daftar Bansos 2025 Lewat Aplikasi, Cek Syarat-syaratnya!

Setiap keluarga bisa menerima bantuan untuk maksimal 4 komponen.

Cara Mengecek Status Penerima PKH 2025

Penerima bisa mengecek status bantuan melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan langkah berikut:

  1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
  2. Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP
  4. Masukkan kode captcha
  5. Klik Cari Data

PKH 2025 diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat. Pastikan data Anda terdaftar dengan benar dan selalu pantau informasi resmi dari pemerintah terkait pencairan bantuan.

Jangan Lewatkan berita lainnya hanya di siapos.com dengan cara Follow SIAPOS.COM di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *