Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah 2025 Tetap Dibayarkan, Ini Syarat Penerimanya

×

Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah 2025 Tetap Dibayarkan, Ini Syarat Penerimanya

Sebarkan artikel ini
Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah 2025 Tetap Dibayarkan, Ini Syarat Penerimanya

Kabar baik bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) di madrasah, karena tunjangan insentif tahun 2025 tetap akan dibayarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama RI.

Meskipun Kemenag mengalami efisiensi anggaran hingga Rp10 triliun, program kesejahteraan guru ini tetap berjalan.

Advertisement

Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan Kemenag RI dan DPR RI, memastikan bahwa guru RA dan madrasah yang memenuhi syarat tetap menerima tunjangan.

Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah 2025 Tetap Dibayarkan, Ini Syarat Penerimanya

Saat ini, Kemenag tengah menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) sebagai pedoman pencairan insentif bagi guru yang berhak menerimanya.

Syarat Penerima Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah 2025

Agar dapat menerima tunjangan ini, guru GBPNS di madrasah harus memenuhi beberapa syarat berikut:

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK serta terdaftar di EMIS 4.0.
  2. Belum lulus sertifikasi.
  3. Memiliki Nomor Pendidik Kemenag (NPK) dan/atau NUPTK.
  4. Mengajar di satuan kerja binaan Kemenag RI.
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, dengan masa kerja minimal 2 tahun secara terus-menerus.
  6. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV.
  7. Memenuhi beban kerja minimal 6 JTM di satuan kerja induk (Satminkal).
  8. Bukan penerima bantuan sejenis dari dana DIPA Kemenag.
  9. Belum berusia pensiun (di bawah 60 tahun).
  10. Tidak memiliki status sebagai pegawai tetap di instansi lain.
  11. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
  12. Terdaftar di EMIS 4.0 dan dinilai layak bayar (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).

Baca juga : Penyebab dan Cara Mengatasi Tidak Bisa Akses Situs EMIS Kemenag Terbaru

Bagi guru madrasah yang memenuhi syarat, segera perbarui data PTK di EMIS 4.0 sambil menunggu Juknis resmi dari Kemenag. Dengan begitu, proses pencairan tunjangan dapat berjalan lancar tanpa kendala.

Semoga informasi ini bermanfaat, terutama bagi para guru yang berhak menerima tunjangan insentif GBPNS tahun 2025!

Jangan Lewatkan berita lainnya hanya di siapos.com dengan cara Follow SIAPOS.COM di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *