BeritaDaerah

Terpidana Pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Ronald Tannur, Ditangkap dan Dieksekusi Kejati Jatim di Surabaya

Terpidana Pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Ronald Tannur, Ditangkap dan Dieksekusi Kejati Jatim di Surabaya

Gregorius Ronald Tannur, yang menjadi terpidana dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, berhasil ditangkap oleh tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Surabaya pada Minggu siang, 27 Oktober 2024.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jawa Timur, Windhu Sugiarto, mengonfirmasi penangkapan tersebut kepada Kompas, sambil menambahkan bahwa rincian penangkapan akan dirilis oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati.

Advertisement

Terpidana Pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Ronald Tannur, Ditangkap dan Dieksekusi Kejati Jatim di Surabaya

Ronald, yang merupakan anak mantan anggota DPR RI, divonis 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi pada 22 Oktober 2024.

Putusan ini membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Juli 2024.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim sempat menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, namun vonis tersebut sempat dianulir oleh majelis hakim PN Surabaya, yang akhirnya dibatalkan oleh MA.

Selain perkembangan putusan ini, Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim PN Surabaya—Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo—sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembebasan Ronald Tannur.

Kuasa hukum Ronald, Lisa Rachmat, juga turut menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

 

Jangan Lewatkan berita lainnya hanya di siapos.com dengan cara Follow SIAPOS.COM di Google News

Exit mobile version