Simak Kapan Cairnya THR PNS 2024 Gelombang 2: Jadwal dan Besaran Nominalnya. Kabar gembira menyapa para Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah! Pemerintah telah menegaskan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang akan memberikan kebahagiaan kepada para abdi negara.
Menurut pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi persnya pada tanggal 15 Maret 2024, “THR ASN dan pensiunan akan mulai cair pada 22 Maret 2024, 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.”
Simak Kapan Cairnya THR PNS 2024 Gelombang 2: Jadwal dan Besaran Nominalnya
Tahun ini, THR diberikan secara penuh (100%) untuk seluruh komponen gaji, termasuk gaji pokok, tunjangan jabatan umum, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, 100% tunjangan kinerja bagi ASN pusat, serta 100% tunjangan profesi guru dan dosen.
Aturan THR dan gaji ke-13 telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Dana untuk THR dan gaji ke-13 berasal dari APBN dan APBD.
Baca juga: Elon Musk Menyuarakan Keberatan Terhadap Rencana Blokir TikTok oleh Pemerintah AS
Besaran THR PNS 2024 bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja. Berikut perkiraan rinciannya:
Pimpinan Tinggi Negara:
– Presiden dan Wakil Presiden: Rp100 juta
– Ketua MPR, DPR, DPD: Rp50 juta
Pejabat Negara:
– Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri: Rp35 juta
– Ketua MK, BPK, KPU, Bawaslu: Rp30 juta
PNS Golongan II:
– Golongan IIA: Rp1,4 juta – Rp3,6 juta
– Golongan IIB: Rp1,5 juta – Rp3,8 juta
– Golongan IIC: Rp1,6 juta – Rp4 juta
– Golongan IID: Rp1,7 juta – Rp4,2 juta
Baca juga: Pengamat Ekonomi Aceh: Penutupan TikTok Shop Berdampak pada UMKM dan Konsumen
Dan seterusnya untuk golongan-golongan yang lebih tinggi.
Selain THR, ASN juga akan menerima gaji ke-13 yang dijadwalkan cair paling cepat pada bulan Juni 2024.
Pencairan THR dan gaji ke-13 ini diharapkan dapat membawa kebahagiaan dan keceriaan bagi para ASN dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Perlu diingat bahwa rincian THR di atas hanya perkiraan dan dapat berbeda tergantung pada gaji pokok dan tunjangan yang diterima setiap PNS. Untuk informasi lebih lanjut, silakan merujuk pada PP Nomor 14 Tahun 2024. Demikian informasi mengenai Kapan Cairnya THR PNS 2024 Gelombang 2: Jadwal dan Besaran Nominalnya.