BeritaDaerah

Razia Pajak di Samarinda: Ratusan Kendaraan Terjaring, Warga Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak

Razia Pajak di Samarinda: Ratusan Kendaraan Terjaring, Warga Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak

Razia Pajak di Samarinda: Ratusan Kendaraan Terjaring, Warga Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak. Pada Senin (21/10) sore, ratusan kendaraan roda dua dan roda empat terpaksa menunda perjalanan di Jalan Kesuma Bangsa, Samarinda Kota, karena terjaring razia pajak kendaraan.

Razia ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pendapatan pajak daerah, khususnya dari pajak kendaraan bermotor, yang dilakukan oleh petugas UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Samarinda bekerja sama dengan Satlantas Polresta Samarinda dan Jasa Raharja.

Advertisement

Razia Pajak di Samarinda: Ratusan Kendaraan Terjaring, Warga Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak

Bersumber dari situs sapos.co.id, Kendaraan yang terjaring diarahkan untuk masuk ke area parkir GOR Segiri, di mana petugas memeriksa surat-surat kendaraan.

Bagi pengendara yang pajaknya jatuh tempo, mereka diwajibkan membayar pajak di tempat atau membuat surat pernyataan untuk kemudian membayar di Kantor Samsat terdekat.

Kepala UPTD PPRD Samarinda, Bambang Erryanto, juga menyebutkan bahwa kegiatan ini bertepatan dengan Operasi Zebra Mahakam 2024, yang menjadi momen tepat untuk sosialisasi mengenai pemutihan pajak serta pengurangan denda pajak kendaraan bermotor.

Sosialisasi dan Program Pemutihan Pajak

Selain penegakan aturan, razia ini juga menjadi sarana untuk menyosialisasikan program pemutihan pajak dan pembebasan denda yang berlaku dari tanggal 13 hingga 30 Oktober 2024.

Bambang Erryanto mengimbau warga Samarinda untuk memanfaatkan program pemutihan ini, yang memberikan keringanan seperti bebas biaya balik nama dan penghapusan denda bagi kendaraan yang pajaknya telah jatuh tempo.

Dari hasil razia, tercatat 281 kendaraan roda dua, 353 kendaraan roda empat, dan 60 kendaraan dari luar daerah terjaring dalam operasi tersebut, di mana 21 kendaraan langsung melunasi pajaknya di tempat.

Bagi pengendara yang belum dapat membayar, petugas menahan STNK mereka hingga pembayaran dilakukan di Kantor Samsat.

Testimoni Warga yang Terjaring Razia

Dea (34), salah satu pengendara dari Loa Janan, Kukar, mengaku terkejut saat terjaring razia. Ia menyadari bahwa ia belum membayar pajak kendaraannya selama dua tahun, namun bersyukur adanya program pemutihan yang memudahkannya untuk melunasi kewajiban pajaknya di tempat.

Bambang Erryanto berharap, melalui kegiatan seperti ini, kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak akan semakin meningkat. Program pemutihan pajak diharapkan dapat memberikan kemudahan dan meringankan beban wajib pajak di Kota Samarinda.

Jangan Lewatkan berita lainnya hanya di siapos.com dengan cara Follow SIAPOS.COM di Google News

Exit mobile version