Jambi – Pada 10 Oktober 2024, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menangkap empat sopir yang mengangkut BBM ilegal di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tambang Baru, Tabir Lintas, Kabupaten Merangin.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas kendaraan pengangkut BBM ilegal di wilayah tersebut.
Polda Jambi Tangkap Empat Sopir Pengangkut BBM Ilegal, Sita 6 Ton BBM di Merangin
Kronologi Penangkapan AKBP Taufiq Nurmandya, Wadir Reskrimsus Polda Jambi, menjelaskan bahwa patroli dilakukan sejak 9 Oktober 2024.
Pada hari berikutnya, sekitar pukul 18.10 WIB, tim menemukan dua kendaraan Suzuki Carry Hitam yang dicurigai. Kendaraan pertama dikemudikan oleh tersangka QH tanpa nopol, sementara kendaraan kedua dengan nopol BG 8724 EL dikemudikan oleh BR.
Setelah diperiksa, kedua kendaraan tersebut kedapatan mengangkut BBM olahan jenis solar, bensin, dan minyak tanah.
Jumlah BBM yang Diamankan Polisi menyita total 6 ton BBM yang terdiri dari 1000 liter minyak tanah, 1149 liter solar, serta beberapa liter bensin dan solar yang diangkut dengan drum plastik.
BBM ini rencananya akan dikirim ke seseorang berinisial M di Kabupaten Bungo, Jambi, yang kini masih dalam pengejaran.
Penetapan Tersangka Empat orang sopir yang berperan dalam pengangkutan BBM ilegal ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah QH (30), H (27), BR (20), dan FM (39).
Para tersangka dikenakan Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal 60 miliar rupiah.
Polda Jambi terus mengembangkan penyelidikan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengangkutan BBM ilegal lainnya.