LifestyleTeknologi

Kominfo Ingatkan Pedagang Elektronik: Jangan Jual Perangkat Telekomunikasi Ilegal atau Kena Denda Rp 20 Juta

Kominfo Ingatkan Pedagang Elektronik: Jangan Jual Perangkat Telekomunikasi Ilegal atau Kena Denda Rp 20 Juta

SIAPOS.COM – Kominfo Ingatkan Pedagang Elektronik: Jangan Jual Perangkat Telekomunikasi Ilegal atau Kena Denda Rp 20 Juta. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan sosialisasi kepada pedagang elektronik agar tidak menjual perangkat telekomunikasi ilegal.

Mereka yang tetap melanggar aturan dengan menjual barang terlarang akan dikenakan sanksi berupa denda administratif.

Advertisement

Kominfo Ingatkan Pedagang Elektronik: Jangan Jual Perangkat Telekomunikasi Ilegal atau Kena Denda Rp 20 Juta

Andi Faisa Achmad, Ketua Tim Kerja Monitoring, Evaluasi, dan Penertiban Alat Perangkat Telekomunikasi, menjelaskan bahwa perangkat telekomunikasi yang dijual, digunakan, maupun dirakit di Indonesia harus memenuhi standar teknis yang ditetapkan. Hal ini terbukti dengan adanya sertifikasi yang sah.

Baca juga: Cara Mengetahui Sandi WiFi yang Terhubung di HP Poco M3 dan M3 Pro

“Diharapkan pedagang menjual perangkat telekomunikasi yang sudah tersertifikasi. Mereka harus memastikan bahwa barang yang diambil dari produsen atau distributor telah memiliki sertifikasi, sehingga saat dijual sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Andi saat ditemui di Mal Mangga Dua, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Dengan menjual perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi standar dan tersertifikasi di Indonesia, pedagang dapat memberikan rasa aman kepada konsumen. Hal ini juga bertujuan untuk melindungi kesehatan pengguna dari dampak gelombang elektromagnetik.

Sosialisasi dilakukan di kawasan Mal Mangga Dua, pusat distribusi perdagangan elektronik dan perangkat telekomunikasi. Ada 616 penyewa tenant di lokasi tersebut yang menjadi sasaran sosialisasi Kominfo.

Baca juga: Ancaman Pemblokiran: Kominfo Berencana Blokir 6 Platform Travel Online Asing

Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Sumber Daya Pos dan Informatika (SDPPI), Kementerian Kominfo bersama Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas I DKI Jakarta (Balmon SFR) bekerja sama dengan pengelola kawasan Mal Mangga Dua Jakarta untuk melakukan sosialisasi terhadap pedagang perangkat telekomunikasi yang harus mematuhi aturan yang berlaku.

Pedagang yang melanggar aturan dengan memperdagangkan perangkat telekomunikasi tanpa sertifikasi dan tidak sesuai standar teknis dapat dikenai sanksi administratif, termasuk denda administratif hingga tindakan polisional, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang diterapkan oleh Kementerian Kominfo.

Jangan Lewatkan berita lainnya hanya di siapos.com dengan cara Follow SIAPOS.COM di Google News

Exit mobile version