Ancaman Pemblokiran: Kominfo Berencana Blokir 6 Platform Travel Online Asing. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah mempertegas pengawasan terhadap perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia.
Langkah terbaru mereka adalah mengancam akan memblokir enam platform Online Travel Agent (OTA) asing yang belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Tanah Air.
Ancaman Pemblokiran: Kominfo Berencana Blokir 6 Platform Travel Online Asing
Dalam sebuah keterangan resmi yang diterbitkan di situs kominfo.go.id, Kominfo menyatakan telah mengirimkan surat peringatan kepada keenam penyedia layanan perjalanan tersebut.
Jika dalam waktu lima hari kerja setelah penerbitan surat peringatan, platform-platform tersebut masih belum mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat, Kominfo akan memutus akses mereka alias melakukan pemblokiran.
Baca juga: Cara Blokir Pengguna Hotspot di HP Xiaomi Redmi Note 8 Pro di ROM MIUI atau AOSP
Keenam platform Online Travel Agent yang berpotensi diblokir adalah Airbnb, Agoda, Booking.com, Klook, Trivago.co.id, dan Expedia.co.id. Meskipun Agoda dan Airbnb sudah mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat pada 12 Maret 2024, empat platform lainnya masih belum terdaftar.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan kemungkinan pemblokiran layanan mereka jika tidak segera memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Aturan pendaftaran sebagai PSE Lingkup Privat telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Sesuai dengan aturan ini, perusahaan teknologi, baik asing maupun lokal, yang beroperasi di Indonesia diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat sejak 20 Juli 2022.
Baca juga: Cara Blokir Pengguna Hotspot di HP Xiaomi Redmi Note 7 Pro Agar Terbatasi Maksimal Tertentu
Kategori perusahaan yang wajib mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat termasuk portal atau situs web, serta aplikasi yang dijalankan melalui internet.
Kominfo menegaskan bahwa perusahaan teknologi yang tidak mematuhi kewajiban pendaftaran hingga batas waktu yang ditentukan akan dianggap sebagai PSE ilegal dan berpotensi untuk diblokir aksesnya.
Oleh karena itu, langkah pendaftaran sebagai PSE Lingkup Privat menjadi suatu keharusan bagi perusahaan-perusahaan teknologi yang ingin beroperasi secara legal dan aman di Indonesia.