Kemkomdigi Blokir DigitalOceanSpaces.com karena Konten Judi Online. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah tegas dengan memblokir sementara akses ke DigitalOceanSpaces.com.
Langkah ini diambil setelah ditemukan 123 subdomain yang mengandung konten judi online di layanan cloud tersebut.
“Pemutusan akses dilakukan setelah verifikasi laporan dari sistem pengaduan terkait sisipan konten perjudian,” ujar Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, Rabu (6/3/2025).
Proses Blokir dan Normalisasi Akses
Tim Kemkomdigi sempat melakukan normalisasi akses pada Senin (3/3/2025) pukul 14.00 WIB. Namun, di hari yang sama pukul 20.00 WIB, ditemukan subdomain baru yang masih memuat konten perjudian, sehingga pemblokiran tetap dilakukan.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Rehabilitasi Gratis bagi Pecandu Judi Online
Saat ini, seluruh subdomain bermasalah telah diblokir, dan pemerintah akan berkoordinasi dengan DigitalOcean untuk menyelesaikan masalah ini.
Imbauan kepada Masyarakat
Kemkomdigi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap platform atau situs yang berpotensi memuat konten ilegal. Warga juga didorong untuk melaporkan temuan mereka melalui sistem pengaduan resmi Kemkomdigi.
Sebagai informasi, DigitalOceanSpaces.com adalah layanan penyimpanan berbasis cloud yang memungkinkan pengguna menyimpan dan mengelola data secara online.