JAKARTA, SIAPOS.COM – Jasa Raharja Pastikan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah. Ketika kecelakaan tragis terjadi, Jasa Raharja memastikan perlindungan bagi korban.
Ini mencakup santunan bagi yang meninggal dunia dan biaya perawatan bagi yang luka-luka, seperti yang terjadi pada kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370A Tol Batang–Semarang, Jawa Tengah.
Jasa Raharja Pastikan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah
Dalam kecelakaan yang melibatkan bus Rosalia Indah tersebut, Jasa Raharja memastikan bahwa korban mendapatkan bantuan yang diperlukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono, menjelaskan bahwa seluruh korban terlindungi oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Menurut ketentuan tersebut, korban yang meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta, yang akan diberikan kepada ahli waris sah.
BACA juga:Â Sinopsis Pacific Rim: Pertempuran Epik Manusia Melawan Monster di Blockbuster Sahur Movies Trans TV
Sementara korban yang luka-luka akan mendapatkan jaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta yang akan dibayarkan kepada rumah sakit tempat korban dirawat.
Rivan juga menyampaikan rasa prihatin dan duka cita atas musibah tersebut, serta berharap agar keluarga korban diberikan ketabahan dalam menghadapi cobaan ini.
Lebih lanjut, Rivan mengingatkan semua pihak, baik pengguna jalan raya maupun penyelenggara angkutan umum, untuk senantiasa waspada dan berhati-hati demi keselamatan bersama.