BERITA, LIFESTYLE – Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos) memasuki penyaluran tahap ketiga pada Juli hingga September 2025. Bantuan ini diberikan setiap tiga bulan sekali kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar dalam database resmi pemerintah.
Masyarakat tidak perlu datang ke kantor desa atau kelurahan untuk memastikan pencairan bansos PKH. Proses pengecekan bisa dilakukan dengan mudah melalui website resmi Kemensos maupun aplikasi Cek Bansos.
Cara Cek Penerima Bansos PKH via Website Kemensos
- Masuk ke laman resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Ketik kode verifikasi yang muncul di layar
- Klik tombol “Cari Data” untuk melihat hasil
Sistem akan menampilkan informasi penerima manfaat, status kepesertaan, jenis bantuan, hingga periode penyaluran.
Baca juga : Cek Bansos PKH Tahap 3 September 2025: Cara Akses dan Penyebab Batal Cair
Cara Cek Penerima Bansos PKH via Aplikasi
- Download aplikasi Cek Bansos di Playstore atau App Store
- Buat akun baru dengan memasukkan NIK, nama, email, dan password
- Unggah foto KTP dan swafoto untuk verifikasi akun
- Login, lalu pilih menu “Cek Bansos”
- Isi data sesuai KTP, kemudian klik “Cari”
Melalui aplikasi, pengguna juga bisa memantau informasi bansos untuk anggota keluarga lain yang terdaftar di database Kemensos.
Penyebab Bansos PKH Tahap 3 Bisa Batal Cair
Kemensos memastikan batalnya pencairan bansos PKH tahap 3 September 2025 tidak berkaitan dengan aksi demo yang terjadi pekan lalu. Beberapa penyebab pencairan bisa batal, di antaranya:
Baca juga : Raffi Ahmad Dikabarkan Bakal Jadi Menpora Baru, Gantikan Dito Ariotedjo
- Nama penerima manfaat tidak terdaftar di database resmi Kemensos
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima, misalnya sudah berpenghasilan di atas UMR
- Perubahan status keluarga, termasuk pindah alamat
- Rekening bank penerima sudah tidak aktif
Kemensos mengimbau masyarakat untuk secara rutin melakukan pengecekan kepesertaan PKH, baik melalui website maupun aplikasi, agar pencairan tidak terhambat.