Scroll untuk baca artikel
AktifitasBeritaLifestyle

Batara Ageng, Mantan Manajer Fuji, Dijatuhi Hukuman 2,6 Tahun Penjara atas Kasus Penggelapan Dana

×

Batara Ageng, Mantan Manajer Fuji, Dijatuhi Hukuman 2,6 Tahun Penjara atas Kasus Penggelapan Dana

Sebarkan artikel ini
Batara Ageng, Mantan Manajer Fuji, Dijatuhi Hukuman 2,6 Tahun Penjara atas Kasus Penggelapan Dana

SIAPOS.COM, JAKARTA – Batara Ageng, Mantan Manajer Fuji, Dijatuhi Hukuman 2,6 Tahun Penjara atas Kasus Penggelapan Dana. Pada hari Selasa (12/11/2024), Batara Ageng alias BA, mantan manajer artis Fuji, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat atas kasus penipuan dan penggelapan dana.

Batara Ageng, Mantan Manajer Fuji, Dijatuhi Hukuman 2,6 Tahun Penjara atas Kasus Penggelapan Dana

Advertisement

Sidang putusan yang digelar pada pukul 15.43 WIB itu turut dihadiri oleh Fuji selaku korban, beserta Fadly Faisal, Frans Faisal, dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin.

Ibu dari terdakwa, Arie Arsianthy, juga tampak hadir dalam persidangan.

Hakim ketua menyatakan bahwa Batara Ageng terbukti bersalah atas penggelapan dana hasil kerja sama antara Fuji dan beberapa agensi, yang seharusnya disalurkan langsung ke rekening Fuji.

Total dana yang digelapkan BA mencapai Rp1,3 miliar, yang ia gunakan untuk membiayai angsuran apartemen, mobil, dan kebutuhan pribadinya.

Putusan hukuman 2,6 tahun penjara ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim mempertimbangkan sikap sopan BA selama persidangan dan catatan hukum sebelumnya yang bersih sebagai faktor yang meringankan vonis.

Kasus ini bermula ketika Fuji melaporkan BA ke polisi atas dugaan penggelapan dana kerja sama dengan sekitar 20 agensi.

Dengan putusan pengadilan ini, diharapkan dapat memberi keadilan bagi Fuji dan menegaskan pentingnya integritas dalam hubungan kerja.

Jangan Lewatkan berita lainnya hanya di siapos.com dengan cara Follow SIAPOS.COM di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *