MUI Nyatakan Haram Orang Kaya Pakai Elpiji 3 Kg dan Pertalite Bersubsidi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan pernyataan yang menegaskan bahwa orang kaya yang mengonsumsi gas elpiji 3 kilogram (kg) dan Pertalite bersubsidi telah melakukan tindakan yang haram.
Pernyataan ini dikeluarkan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda.
MUI Nyatakan Haram Orang Kaya Pakai Elpiji 3 Kg dan Pertalite Bersubsidi
Alasan di Balik Pernyataan MUI
Pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu, seperti transportasi umum dan para nelayan. Sementara itu, Pertalite bersubsidi diperuntukkan untuk masyarakat menengah ke bawah.
Oleh karena itu, orang kaya yang menggunakan BBM dan gas bersubsidi dianggap telah menyalahgunakan fasilitas yang seharusnya diperuntukkan bagi mereka yang membutuhkan.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Rehabilitasi Gratis bagi Pecandu Judi Online
Hukum Islam dan Penggunaan BBM Bersubsidi
Dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak dianggap sebagai tindakan yang haram.
MUI mengingatkan bahwa gas elpiji 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.
Sanksi dan Hukuman
Pemerintah telah mengatur sanksi dan hukuman bagi mereka
yang menyalahgunakan BBM dan gas bersubsidi. MUI mengajak masyarakat untuk memahami dan menghormati peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.