Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahLifestyle

Update Info PPPK September 2025: Gaji, Tunjangan, dan Peluang Baru bagi Honorer

×

Update Info PPPK September 2025: Gaji, Tunjangan, dan Peluang Baru bagi Honorer

Sebarkan artikel ini
Update Info PPPK September 2025: Gaji, Tunjangan, dan Peluang Baru bagi Honorer

BERITA, DAERAH, LIFESTYLE – Per September 2025, pemerintah resmi memperjelas aturan mengenai PPPK Paruh Waktu, yang langsung jadi sorotan publik. Skema ini dianggap sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum tertampung dalam formasi penuh, sekaligus memberi kepastian gaji dan status resmi.

Tak heran, update info PPPK terbaru ini ramai diperbincangkan di media sosial hingga jadi bahan diskusi gaya hidup di kalangan pekerja muda.

Advertisement

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang memiliki jam kerja lebih singkat dibanding PPPK penuh waktu. Meski paruh waktu, status mereka tetap sah, mendapatkan nomor induk PPPK, dan memperoleh hak kepegawaian yang diatur dalam kontrak.

Konsep ini mirip dengan fleksibilitas kerja yang kini populer di dunia profesional, tetapi dalam kerangka birokrasi pemerintahan.

Baca juga : Simulasi Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 Berdasarkan UMP

Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Sesuai aturan terbaru, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan minimal sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota tempat penugasan. Besaran ini bervariasi, misalnya:

  • DKI Jakarta: Rp5.396.761
  • Aceh: Rp3.685.616
  • Jawa Barat: Rp2.191.232
  • Papua: Rp4.058.500

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu tetap memperoleh tunjangan tambahan, meski nilainya tidak sebesar PPPK penuh waktu. Tunjangan tersebut antara lain: tunjangan jabatan fungsional, tunjangan kinerja terbatas, serta perlindungan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga : Daftar UMP 2025 Jadi Acuan Gaji PPPK Paruh Waktu di Setiap Provinsi

Masa Kontrak dan Evaluasi

Kontrak kerja PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang jika hasil evaluasi kinerja dinilai baik. Evaluasi dilakukan secara rutin, mulai dari triwulan hingga tahunan. Hal ini memberi peluang bagi pegawai untuk meningkatkan status, bahkan berpotensi dialihkan ke formasi penuh jika kebijakan instansi mendukung.

Syarat Daftar PPPK Paruh Waktu

Untuk bisa mendaftar, tenaga honorer perlu memenuhi sejumlah syarat utama, seperti:

  1. Berstatus tenaga non-ASN atau honorer yang aktif bekerja.
  2. Memiliki masa kerja sesuai ketentuan instansi.
  3. Bersedia menjalani kontrak paruh waktu dengan jam kerja lebih singkat.
  4. Menyertakan dokumen administratif seperti riwayat hidup, identitas diri, dan bukti masa kerja.

Jangan Lewatkan informasi lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *