Scroll untuk baca artikel
Berita

Terdapat 50 Pelaku Balap Liar Diamankan Polisi di Gresik: Tindakan Tegas Terhadap Kebiasaan Meresahkan

×

Terdapat 50 Pelaku Balap Liar Diamankan Polisi di Gresik: Tindakan Tegas Terhadap Kebiasaan Meresahkan

Sebarkan artikel ini
Terdapat 50 Pelaku Balap Liar Diamankan Polisi di Gresik: Tindakan Tegas Terhadap Kebiasaan Meresahkan

GRESIK – Terdapat 50 Pelaku Balap Liar Diamankan Polisi di Gresik: Tindakan Tegas Terhadap Kebiasaan Meresahkan. Aksi balap liar kembali memunculkan kekhawatiran di Kota Gresik. Pada kali ini, polisi telah mengambil tindakan dengan mengamankan 50 pembalap yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Tindakan ini diambil karena keberadaan mereka dinilai meresahkan dan mengganggu pengguna jalan lainnya. Para pembalap ini ditangkap saat akan melakukan aksi balapan di Jalan Raya Siti Fatimah Binti Maimun.

Advertisement

Pihak kepolisian awalnya mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya aksi balap liar tersebut. Dengan cepat, petugas melakukan patroli di lokasi yang dilaporkan. Hasilnya, para pembalap beserta kendaraan mereka berhasil diamankan.

Kasat Samapta Polres Gresik, Iptu Heri Nugroho, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli untuk mencegah kegiatan balap liar di wilayah Gresik. “Kami akan terus melakukan patroli dan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku balap liar yang meresahkan pengguna jalan,” ujarnya pada hari Minggu (24/03/2024).

Baca juga: 5 Rekomendasi Game untuk Xiaomi Redmi Note 12 Pro Grafik Maksimal

Heri juga mengimbau kepada para pemuda agar tidak terlibat dalam kegiatan balap liar karena dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. “Lebih baik menghabiskan waktu luang dengan kegiatan yang positif daripada terlibat dalam balapan liar yang berpotensi membahayakan diri sendiri,” tambahnya.

Para pembalap yang terjaring dalam razia tersebut telah dibawa ke Polres Gresik untuk dilakukan pendataan. Selain itu, mereka juga diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut di masa mendatang.

Mereka yang terlibat dalam aksi balap liar akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring), dan pemilik sepeda motor harus menunggu sidang untuk mendapatkan kembali kendaraannya.

Heri menambahkan bahwa ini bukan kali pertama pihaknya mengamankan pelaku balap liar. Dia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan keberadaan aksi serupa di jalan raya demi keamanan bersama.

Jangan Lewatkan berita lainnya hanya di siapos.com dengan cara Follow SIAPOS.COM di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *