Selegram Cantik Desa Kedawong Terlibat Peredaran Miras, Diadili di Pengadilan Negeri Jombang. Perempuan berinisial ESW (29), yang dikenal sebagai Selegram di Desa Kedawong,
Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, harus menghadapi masalah hukum setelah rumahnya digerebek oleh Polres Jombang.
Penggerebekan tersebut terjadi pada Selasa malam, 12 Maret 2024, setelah salat Tarawih, di mana polisi berhasil mengamankan 151 botol minuman keras (Miras) dari berbagai merek.
Selegram Cantik Desa Kedawong Terlibat Peredaran Miras, Diadili di Pengadilan Negeri Jombang
Kasat Reskoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Miras di wilayah tersebut.
Dugaan tersebut kemudian dikonfirmasi melalui penyelidikan, yang mengarahkan polisi pada rumah ESW.
Baca juga: Rekomendasi Kumpulan 5 Launcher untuk HP Xiaomi Redmi Note 8 Pro untuk Mempercantik Tampilan
Ditemukan sebanyak 107 botol anggur hijau dan 44 botol anggur merah, total 151 botol Miras di rumah ESW. Tindakan ini melanggar Pasal 7 ayat (3) Jo Pasal 3 ayat (3) serta Perda No 16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
Meskipun demikian, ESW tidak ditahan karena tindakannya dianggap ringan atau Tipiring.
Dia masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian, dan berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jombang untuk disidangkan.
Selain dikenal sebagai Selegram, ESW juga bekerja sebagai SPG rokok dan memiliki usaha kecantikan. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan peredaran Miras di lingkungan masyarakat.