PAMEKASAN – Polres Pamekasan Ungkap 91 Kasus Narkotika Sepanjang 2024, 117 Tersangka Diamankan. Sepanjang tahun 2024, Polres Pamekasan berhasil mengungkap sebanyak 91 kasus penyalahgunaan narkotika dengan total 117 tersangka.
Kapolres Pamekasan, AKBP Dani Jazuli Iriawan, mengungkapkan bahwa jumlah kasus penyalahgunaan narkotika mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2023, yang hanya tercatat sebanyak 68 kasus dengan 98 tersangka.
Polres Pamekasan Ungkap 91 Kasus Narkotika Sepanjang 2024, 117 Tersangka Diamankan
Pada tahun 2024, barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari sabu sebanyak 829,06 gram, okerbaya 13.987 butir, dan tembakau gorila sebanyak 28,91 gram.
Mayoritas tersangka penyalahgunaan narkoba ini berjenis kelamin laki-laki, dengan jumlah 115 orang, sementara perempuan hanya 2 orang.
Baca juga: Aksi Bocah SD di Pamekasan Sopiri Pikap Berisi Puluhan Teman, Polisi Bertindak
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (31/12/2024), AKBP Dani menjelaskan lebih lanjut bahwa sebagian besar tersangka bekerja sebagai karyawan swasta, dengan rentang usia tersangka antara 20 hingga 24 tahun.
Pendidikan terakhir dari para tersangka bervariasi, yakni 9 orang berpendidikan SD, 43 orang SMP, 63 orang SMA, dan 2 orang berpendidikan perguruan tinggi.
Dari jumlah tersangka tersebut, 89 orang di antaranya berperan sebagai pengedar, sementara 28 orang lainnya berstatus sebagai pengguna.
Peningkatan jumlah kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Pamekasan.