Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahLifestyle

Penyebar Isu Video Sahroni dan Nafa Urbach Bisa Terjerat UU ITE

×

Penyebar Isu Video Sahroni dan Nafa Urbach Bisa Terjerat UU ITE

Sebarkan artikel ini
Penyebar Isu Video Sahroni dan Nafa Urbach Bisa Terjerat UU ITE

BERITA, DAERAH, LIFESTYLE – Isu video Sahroni dan Nafa Urbach yang belakangan ramai dibicarakan publik diduga hanya fitnah tanpa bukti. Meski demikian, penyebaran kabar ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius bagi pihak yang menyebarkannya, terutama jika terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hoaks Bisa Dipidana

Pakar hukum menegaskan, penyebaran konten yang berisi fitnah termasuk pelanggaran hukum. Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik bisa dipidana.

Advertisement

Ancaman Hukuman Berat

Bagi penyebar isu video Sahroni dan Nafa Urbach, ancaman hukuman bisa berupa pidana penjara hingga empat tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta. Hal ini menunjukkan keseriusan hukum dalam menindak penyebaran berita bohong yang merugikan nama baik seseorang.

Baca juga : Isu Video Sahroni dan Nafa Urbach Diduga Fitnah, Netizen Minta Klarifikasi

Publik Figur Rentan Jadi Sasaran

Menurut pengamat media, figur publik kerap dijadikan sasaran hoaks karena memiliki popularitas tinggi. Nama besar seperti Nafa Urbach dan Sahroni mudah dipakai untuk menarik perhatian netizen, meski informasi yang disebarkan tidak dapat diverifikasi kebenarannya.

Klarifikasi Masih Ditunggu

Sampai saat ini, baik Sahroni maupun Nafa Urbach belum memberikan pernyataan resmi terkait isu video yang menyeret nama mereka. Netizen menanti klarifikasi untuk memastikan kebenaran kabar sekaligus meluruskan fitnah yang sudah telanjur beredar.

Baca juga : Isu Rumah Tangga Ahmad Assegaf dan Tasya Farasya: Klarifikasi yang Dinanti Netizen

Penutup

Isu video Sahroni dan Nafa Urbach yang viral di media sosial patut dicermati secara kritis. Penyebar fitnah berpotensi menghadapi jerat hukum UU ITE, sementara publik diimbau tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum terbukti.

Jangan Lewatkan informasi lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *