Pemerintah Tetapkan Kombinasi WFO dan WFH untuk ASN Selama Libur Lebaran Pada Selasa-Rabu, 16-17 April 2024. pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Keputusan ini diambil dalam rangka memperkuat manajemen arus balik Lebaran.
Pemerintah Tetapkan Kombinasi WFO dan WFH untuk ASN Selama Libur Lebaran Pada Selasa-Rabu, 16-17 April 2024
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa pengaturan WFH dan WFO diterapkan dengan ketat, dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik akan tetap WFO 100 persen.
Bagi instansi pemerintah yang terkait administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dilakukan maksimal 50 persen dari jumlah pegawai, yang diatur oleh instansi masing-masing. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024.
Instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat, seperti bidang kesehatan, keamanan, penanganan bencana, energi, logistik, dan transportasi, tetap akan beroperasi secara normal (WFO 100 persen).
Sementara itu, instansi yang terkait administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan dapat menerapkan WFH maksimal 50 persen dari jumlah pegawai.
Baca juga: Seleksi ASN Magetan Sebanyak 1.250 CASN Digelar pada Juli 2024
Anas menekankan pentingnya menjaga kualitas layanan publik, terutama selama musim libur Lebaran. Sebagai bagian dari manajemen arus mudik, pengaturan kerja ASN diharapkan dapat membantu kelancaran arus balik tanpa menimbulkan kemacetan.
Untuk itu, Anas telah berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan tersebut.
Selain itu, Anas juga mengimbau agar seluruh instansi pemerintah tetap memantau dan mengawasi pencapaian sasaran kinerja organisasi, serta membuka media konsultasi dan pengaduan untuk pelayanan selama libur Lebaran.
Hal ini bertujuan untuk menciptakan kontrol yang baik dari publik terhadap layanan pemerintah dan memastikan bahwa target kinerja dan kualitas pelayanan tetap terpenuhi dengan baik.