INTERNASIONAL, LIFESTYLE – Pemerintah Jepang melalui kepolisian setempat akan memperketat aturan lalu lintas bagi pengendara sepeda. Aturan baru ini resmi berlaku 1 April 2026 dan memperkenalkan sistem “tilang biru” yang menyasar pesepeda berusia 16 tahun ke atas.
Fokus pada Keselamatan Jalan
Langkah ini diambil untuk menekan risiko kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda. Tilang biru diberikan kepada pesepeda yang melakukan pelanggaran dianggap membahayakan orang lain, terutama saat melintas di jalan raya yang padat.
Pelanggaran yang Kena Tilang Biru
Beberapa pelanggaran yang termasuk kategori tilang biru di antaranya:
- Menggunakan ponsel saat bersepeda: 12.000 yen (±Rp 1,3 juta)
- Menerobos palang pintu kereta tertutup: 7.000 yen (±Rp 777 ribu)
- Mengendarai sepeda tanpa rem: 5.000 yen (±Rp 555 ribu)
Untuk pelanggaran ringan, polisi biasanya memberi peringatan. Namun, jika terbukti membahayakan orang lain, denda tetap dapat dijatuhkan. Pesepeda yang mengabaikan pembayaran denda berpotensi berhadapan dengan tuntutan hukum.
Respons Publik
Sebelumnya, pemerintah juga mewacanakan larangan bersepeda di trotoar dengan denda 6.000 yen (sekitar Rp 667 ribu). Namun, setelah dimintai pendapat, mayoritas masyarakat menolak wacana tersebut sehingga aturan itu tidak dimasukkan dalam kebijakan final.
Tilang Merah Masih Berlaku
Selain tilang biru, “tilang merah” tetap berlaku untuk pelanggaran berat seperti bersepeda dalam kondisi mabuk. Sanksinya lebih tegas karena masuk kategori pidana dengan ancaman hukuman penjara.
Baca juga : Penske Media Gugat Google, Tuduh Ringkasan AI Gunakan Konten Jurnalistik Tanpa Izin
Dengan adanya kebijakan ini, Jepang berharap tercipta budaya bersepeda yang lebih aman, tertib, dan bertanggung jawab di jalanan.