PASURUAN- Disnaker Kabupaten Pasuruan Mendirikan Posko Pengaduan THR. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasuruan telah membentuk posko pengaduan di kantor Disnaker, yang terletak di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Disnaker Kabupaten Pasuruan Mendirikan Posko Pengaduan THR
Dalam wilayah Kabupaten Pasuruan, terdapat sebanyak 2.608 perusahaan yang beroperasi. Semua perusahaan tersebut diwajibkan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja.
Menurut Nur Kholis, pembayaran THR adalah hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Sesuai dengan aturan, pengusaha diwajibkan membayarkan THR kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.
Ada dua kategori pegawai yang berhak menerima THR berdasarkan lama kerja. Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji. Sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, akan mendapatkan THR secara proporsional.
Baca juga: 6 Wisata Dekat Jalur Tol Jatim untuk Liburan Lebaran yang Asyik
Untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi, Disnaker Kabupaten Pasuruan akan melakukan berbagai upaya, termasuk sosialisasi aturan THR kepada perusahaan-perusahaan melalui surat edaran yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Selain itu, posko pengaduan THR juga akan didirikan untuk membantu pekerja yang mengalami kendala dalam mendapatkan THR. Pekerja yang mengalami keterlambatan atau ketidakmendapatkan THR dapat melaporkan hal tersebut ke posko pengaduan THR di Disnaker Kabupaten Pasuruan.