BERITA, LIFESTYLE, NASIONAL – Program PPPK Paruh Waktu yang diluncurkan pemerintah pada 2025 menjanjikan kepastian status bagi tenaga honorer. Salah satu hal yang paling menarik perhatian publik adalah besaran gaji yang diterima. Sesuai aturan, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan paling sedikit sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota di wilayah tempat bertugas.
Dengan sistem ini, besaran gaji PPPK Paruh Waktu akan berbeda-beda di setiap provinsi. Di DKI Jakarta, misalnya, UMP 2025 ditetapkan sekitar Rp5.396.760 per bulan.
Sementara itu, di Aceh gaji minimal mengikuti UMP sebesar Rp3.685.615, dan di Riau sebesar Rp3.508.775. Angka ini menjadi patokan awal sebelum ditambahkan tunjangan yang diberikan sesuai kebijakan instansi.
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga tetap berhak atas sejumlah tunjangan, meski nilainya tidak sebesar PPPK Penuh Waktu.
Beberapa tunjangan yang bisa diperoleh antara lain tunjangan jabatan fungsional, tunjangan kinerja dalam batas tertentu, serta fasilitas transportasi kerja. Hak perlindungan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan juga tetap diberikan.
Pemerintah menegaskan bahwa sistem gaji berbasis UMP dimaksudkan agar PPPK Paruh Waktu tidak menerima upah di bawah standar. Hal ini juga sejalan dengan semangat peningkatan kesejahteraan tenaga honorer yang sebelumnya kerap menerima gaji jauh di bawah upah minimum.
Baca juga : Perbedaan Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu 2025
Di sisi lain, sejumlah kalangan menilai adanya perbedaan UMP antar daerah bisa menimbulkan kesenjangan penghasilan. Misalnya, tenaga PPPK Paruh Waktu di Papua yang UMP-nya lebih tinggi tentu akan menerima gaji lebih besar dibandingkan di daerah lain.
Baca juga : Tunjangan dan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Fakta yang Perlu Diketahui
Namun pemerintah memastikan bahwa semua keputusan disesuaikan dengan kemampuan fiskal dan kebutuhan masing-masing daerah.
Baca juga : Klarifikasi Ditunggu, Isu Video 7 Menit Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni Jadi Sorotan
Fenomena ini ramai dibicarakan di media sosial, terutama di kalangan tenaga honorer yang berharap bisa masuk formasi PPPK Paruh Waktu. Banyak yang membandingkan daftar UMP 2025 di tiap provinsi sebagai gambaran gaji yang akan diterima. Diskusi hangat pun muncul, dari soal keadilan upah hingga peluang perpanjangan kontrak di masa depan.
Baca juga : Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Lewat JMO dan Situs Kemnaker
Dengan menjadikan UMP 2025 sebagai acuan, gaji PPPK Paruh Waktu diharapkan mampu memberikan standar layak bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia. Meski nilainya berbeda-beda, sistem ini dianggap lebih adil dibandingkan kondisi sebelumnya ketika banyak honorer menerima gaji jauh di bawah upah minimum.
Daftar UMP 2025 Sejumlah Provinsi
Berikut daftar beberapa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang menjadi acuan gaji PPPK Paruh Waktu:
- DKI Jakarta: Rp5.396.760
- Aceh: Rp3.685.615
- Riau: Rp3.508.775
- Sumatera Utara: Rp3.085.473
- Jawa Barat: Rp2.111.162
- Jawa Tengah: Rp2.036.947
- Jawa Timur: Rp2.235.113
- Banten: Rp2.460.996
- Kalimantan Timur: Rp3.360.858
- Papua: Rp4.058.500
Daftar ini mencerminkan variasi gaji PPPK Paruh Waktu sesuai wilayah masing-masing. Semakin tinggi UMP suatu provinsi, semakin besar pula gaji minimal yang diterima tenaga PPPK Paruh Waktu.