BeritaLifestyle

Cuti Bersama 18 Agustus 2025 Ditetapkan, Ini Aturannya untuk Pegawai Swasta dan Jadwal Libur Nasional Tersisa

Cuti Bersama 18 Agustus 2025 Ditetapkan, Ini Aturannya untuk Pegawai Swasta dan Jadwal Libur Nasional Tersisa

BERITA, LIFESTYLE – Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang terdiri dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Cuti Bersama 18 Agustus 2025 Ditetapkan, Ini Aturannya untuk Pegawai Swasta dan Jadwal Libur Nasional Tersisa

Advertisement

SKB tersebut merupakan revisi terbaru, yaitu:

  • Nomor 933 Tahun 2025 (Kemenag)
  • Nomor 1 Tahun 2025 (Kemnaker)
  • Nomor 3 Tahun 2025 (PAN-RB)

Tujuan dari penetapan cuti bersama ini adalah memberikan waktu lebih panjang kepada masyarakat untuk merayakan Hari Kemerdekaan RI secara lebih khidmat dan semarak. Pemerintah berharap momen ini dapat memperkuat semangat nasionalisme dan kebersamaan.

Bagaimana dengan Pegawai Swasta?

Bagi sektor swasta, cuti bersama pada 18 Agustus 2025 bersifat opsional. Mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016, perusahaan memiliki wewenang untuk menentukan apakah akan meliburkan karyawannya atau tidak.

Baca juga : 6 Easy Ways to Subscribe to the Latest IM3 Postpaid Update

  • Jika perusahaan memberikan libur, maka cuti bersama tersebut akan diambil dari jatah cuti tahunan karyawan.
  • Jika karyawan tetap masuk kerja, maka mereka tetap mendapatkan hak cuti utuh dan menerima gaji penuh.

Libur Panjang 3 Hari Berturut-turut

Penetapan cuti bersama ini menciptakan long weekend selama tiga hari berturut-turut:

  • Sabtu, 16 Agustus 2025 – Libur akhir pekan
  • Minggu, 17 Agustus 2025 – Hari Kemerdekaan RI (libur nasional)
  • Senin, 18 Agustus 2025 – Cuti bersama HUT ke-80 RI

Ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga atau melakukan perjalanan wisata dalam suasana perayaan kemerdekaan.

Baca juga: 7 Bantuan Pemerintah yang Siap Cair Agustus 2025: Cek Nominal Cara Mengeceknya

Baca juga : Meriahkan HUT RI ke-80, CFD Jalan Dhoho Kediri Dipenuhi Lomba Agustusan Seru

Jadwal Sisa Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama yang tersisa pada tahun 2025:

  • Minggu, 17 Agustus 2025 – Hari Kemerdekaan RI
  • Senin, 18 Agustus 2025 – Cuti bersama HUT ke-80 RI
  • Jumat, 5 September 2025 – Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Kamis, 25 Desember 2025 – Hari Raya Natal
  • Jumat, 26 Desember 2025 – Cuti bersama Natal

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan momen libur ini dengan bijak dan tetap menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan masing-masing.

Jangan Lewatkan berita lainnya hanya di siapos.com dengan cara Follow SIAPOS.COM di Google News

Exit mobile version