Scroll untuk baca artikel
Teknologi

Cara Hapus Downloadan Telegram di File Manager Android

×

Cara Hapus Downloadan Telegram di File Manager Android

Sebarkan artikel ini
Cara Hapus Downloadan Telegram di File Manager Android
Cara Hapus Downloadan Telegram di File Manager Android

Cara Hapus Downloadan Telegram di File Manager Android. Telegram banyak digunakan oleh para penggunanya download memulangkan video dan foto yang memiliki ukuran file besar.

Hal ini dapat menyebabkan memori penyimpanan menjadi terlalu penuh. Oleh karena itu, penting bagi pengguna Telegram untuk mengetahui cara menghapus unduhan di Telegram.

Advertisement

Cara Hapus Downloadan Telegram di File Manager Android

Seperti yang sudah disebutkan pada cara pertama menghapus unduhan melalui aplikasi Telegram di Android atau iOS.

Jika Anda telah menyimpan file yang diunduh dari Telegram ke penyimpanan internal ponsel Anda, Anda hanya dapat menghapusnya secara manual di pengelola file.

Berikut ini adalah Cara Hapus Downloadan Telegram di File Manager Android :

  • Langkah pertama buka aplikasinya. manajer file di ponsel Anda terlebih dahulu.
  • Langkah selanjutnya adalah Anda bisa masuk ke menu Penyimpanan internal.
  • Kemudian, untuk menghapus unduhan di Telegram, Anda dapat memilih folder Android.
    lalu pilih data.
  • Setelah itu klik folder tersebut org.telegram.messenger.
  • Pilih langkah selanjutnya Arsip.
  • pilih berikutnya folder telegram.
  • Jika ya, maka Anda bisa hapus file yang diunduh di telegram di folder yang berisi file Telegram yang diunduh.
  • Yang perlu Anda ketahui bukan menghapus folder tersebut, melainkan menghapus isi folder tersebut.
  • Selesai.
Baca Juga :   Dapat Bonus Rp 20 Ribu Dari Aplikasi Autel Penghasil Uang

Baca juga :2 Cara Ngobrol WA Pakai Nomor Sendiri Melalui Link dan Kontak

Oleh karena itu, informasi Cara Hapus Downloadan Telegram di File Manager Android, Anda dapat memilih untuk mengikuti salah satu dari tiga metode yang dijelaskan di atas.

Jangan Lewatkan berita lainnya hanya di siapos.com dengan cara Follow SIAPOS.COM di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *