Benarkah Mendikbud Nadiem Ubah Aturan?, Fakta Seragam Sekolah 2024, Ini Jawabannya. Pemberitaan tentang kemungkinan perubahan aturan seragam sekolah oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, telah menimbulkan sorotan di berbagai media sosial dan pencarian Google pada tanggal 9 hingga 11 April 2024. Namun, apakah ada kebenaran di balik klaim ini?
Benarkah Mendikbud Nadiem Ubah Aturan?, Fakta Seragam Sekolah 2024, Ini Jawabannya
Menurut penelusuran yang dilakukan oleh siapos.com, tidak ada peraturan baru mengenai seragam sekolah yang dikeluarkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim pada tahun 2024.
Peraturan tentang seragam tersebut sebenarnya sudah ada sebelumnya, yaitu Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Aturan ini telah diperbincangkan dan dipublikasikan oleh berbagai situs berita nasional terpercaya, termasuk Kompas.com, KataData.co.id, iNews.id, dan lainnya, sejak tahun 2021 dan ketika peraturan tersebut resmi dirilis pada tahun 2022.
Peraturan ini menetapkan tiga jenis utama seragam sekolah, yaitu seragam nasional, seragam pramuka, dan seragam khas sekolah, dengan tujuan untuk meningkatkan persatuan bangsa melalui seragam sekolah. Model dan warna seragam untuk setiap tingkat pendidikan juga telah diatur dalam peraturan ini.
Selain itu, aturan ini memberikan wewenang kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur penggunaan pakaian adat, dengan memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaannya.
Kesimpulannya, tidak ada peraturan baru yang dikeluarkan pada tahun 2024 mengenai seragam sekolah untuk tingkat SD hingga SMA. Berita yang beredar hanya merupakan ulasan atau pengulangan dari artikel yang sudah terbit pada tahun 2022.