Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahLifestyle

Relawan Tanpa Syarat Tuntut Netralitas KPU dan Bawaslu Kabupaten Tegal di Pilkada 2024

×

Relawan Tanpa Syarat Tuntut Netralitas KPU dan Bawaslu Kabupaten Tegal di Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Relawan Tanpa Syarat Tuntut Netralitas KPU dan Bawaslu Kabupaten Tegal di Pilkada 2024

SIAPOS.COM, TEGAL – Pada Senin, 11 November 2024, ratusan anggota Relawan Tanpa Syarat mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal untuk menuntut netralitas dari KPU dan Bawaslu dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Aksi yang berlangsung meriah dengan iringan musik ini mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian Polres Tegal dan TNI Kodim 0712 Tegal, guna menjaga ketertiban selama demonstrasi.

Advertisement

Relawan Tanpa Syarat Tuntut Netralitas KPU dan Bawaslu Kabupaten Tegal di Pilkada 2024

Dalam orasinya, Yusron, selaku koordinator Relawan Tanpa Syarat, meminta KPU Kabupaten Tegal di bawah pimpinan Himawan Tri Prastiwi agar tetap bersikap tegas dan tidak memihak salah satu calon Bupati atau Wakil Bupati Tegal.

Menurut Yusron, aksi ini bertujuan untuk mengingatkan KPU agar lebih berhati-hati dan tetap menjaga prinsip netralitas dalam pelaksanaan Pilkada.

Ia menegaskan, sikap ini juga telah dinyatakan secara tertulis oleh Ketua KPU dalam bentuk pernyataan komitmen.

Selain KPU, Relawan Tanpa Syarat juga menyampaikan kritik kepada Bawaslu Kabupaten Tegal. Mereka mengungkapkan bahwa aksi ini disebabkan oleh dugaan ketidaknetralan beberapa anggota KPU dan Bawaslu dalam pelaksanaan tugasnya.

Yusron menyebutkan bahwa beberapa temuan telah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) untuk dapat ditindaklanjuti secara serius.

Baca juga: Jelang Pengumuman KPU dan Suku Bunga BI, Pergerakan IHSG Berpotensi Menguat

Menanggapi aksi demo ini, Ketua KPU Kabupaten Tegal, Himawan Tri Pratiwi, menyatakan bahwa tuntutan para relawan adalah hal yang wajar dan sudah menjadi komitmen KPU untuk menjaga netralitas dalam Pilkada 2024.

Himawan menambahkan bahwa KPU Kabupaten Tegal telah menandatangani fakta integritas sebagai bukti komitmen netralitasnya.

Terkait adanya dugaan calon KPPS yang tidak netral, Himawan memastikan pihaknya akan melakukan klarifikasi dan tindakan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Aksi ini menyoroti pentingnya netralitas penyelenggara pemilu, terutama di tengah dinamika politik yang semakin kompleks.

Klarifikasi dan komitmen dari KPU dan Bawaslu diharapkan dapat menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Tegal.

Jangan Lewatkan berita lainnya hanya di siapos.com dengan cara Follow SIAPOS.COM di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *