Scroll untuk baca artikel
Lifestyle

Sidang Isbat Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Ditunda: Alasan dan Prosedur yang Wajib Dihadiri

×

Sidang Isbat Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Ditunda: Alasan dan Prosedur yang Wajib Dihadiri

Sebarkan artikel ini
Sidang Isbat Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Ditunda: Alasan dan Prosedur yang Wajib Dihadiri

SIAPOS.COM – JAKARTA – Sidang Isbat Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Ditunda: Alasan dan Prosedur yang Wajib Dihadiri. Hubungan pernikahan antara Rizky Febian dan Mahalini, yang sempat dilakukan secara siri, masih belum tercatat secara resmi di negara. Untuk itu, keduanya mengajukan sidang isbat ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan agar pernikahan mereka sah di mata hukum negara. Sidang isbat perdana telah dijadwalkan pada 4 November 2024, namun tertunda karena absennya kedua pasangan tersebut.

Sidang Isbat Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Ditunda: Alasan dan Prosedur yang Wajib Dihadiri

Advertisement

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Drs. H. Suryana, SH, menjelaskan bahwa ketidakhadiran Rizky Febian dan Mahalini dalam sidang perdana membuat hakim memutuskan untuk menunda sidang.

Menurut aturan, kedua pemohon wajib hadir dalam sidang isbat guna memenuhi prosedur pembuktian.

“Waktu itu yang datang hanya kuasa hukum saja, jadi pemohon 1 dan pemohon 2, Rizky dan Mahalini tidak hadir,” ungkap Suryana, Selasa (12/11/2024).

BACA JUGA: Arti Mimpi Menyanyi Bareng Artis dan Orang Lain dalam Grup Band Anak

Karena pentingnya kehadiran pasangan dalam sidang isbat, majelis hakim menunda persidangan dan meminta mereka untuk hadir pada jadwal berikutnya, yaitu 18 November 2024.

Kehadiran keduanya diperlukan untuk memastikan pembuktian yang diminta oleh pengadilan.

Sidang isbat ini bertujuan agar pernikahan mereka bisa diakui secara negara, termasuk pembuatan dokumen resmi seperti Kartu Keluarga.

Kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini, Markus Tanoto, menjelaskan bahwa pernikahan yang berlangsung pada 10 Mei 2024 lalu belum tercatat karena adanya kendala terkait perubahan dan pembaruan identitas.

Selain untuk pengesahan, proses ini juga diperlukan guna pembentukan Kartu Keluarga baru bagi pasangan tersebut.

Jangan Lewatkan berita lainnya hanya di siapos.com dengan cara Follow SIAPOS.COM di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *