Scroll untuk baca artikel
Tekno

4 Cara Mudah Mengetahui Garansi HP ITEL yang Baru Dibeli Belum Sampai 1 Tahun

×

4 Cara Mudah Mengetahui Garansi HP ITEL yang Baru Dibeli Belum Sampai 1 Tahun

Sebarkan artikel ini
4 Cara Mudah Mengetahui Garansi HP ITEL yang Baru Dibeli Belum Sampai 1 Tahun

4 Cara Mudah Mengetahui Garansi HP ITEL yang Baru Dibeli Belum Sampai 1 Tahun. Jika Anda baru saja membeli HP ITEL dan ingin memastikan apakah perangkat Anda masih dalam masa garansi.

4 Cara Mudah Mengetahui Garansi HP ITEL yang Baru Dibeli Belum Sampai 1 Tahun

Artikel ini akan memberikan panduan tentang bagaimana cara mengetahui garansi HP ITEL yang baru dibeli belum sampai 1 tahun.

Advertisement

Mengecek Nomor Seri HP ITEL

Langkah pertama yang perlu dilakukan untuk mengetahui garansi HP ITEL adalah dengan memeriksa nomor seri pada perangkat. Nomor seri terletak di bagian belakang perangkat atau bisa ditemukan di menu pengaturan pada HP ITEL.

Baca juga: Cara Mengatasi HP ITEL Tidak Bisa Mengirim atau Menerima Pesan SMS

Mengecek Tanggal Pembelian HP ITEL

Setelah mengetahui nomor seri HP ITEL, langkah selanjutnya adalah mengecek tanggal pembelian perangkat. Biasanya, toko tempat Anda membeli HP ITEL akan memberikan bukti pembayaran atau faktur yang berisi tanggal pembelian.

Mengecek Masa Garansi HP ITEL

Setelah Anda mengetahui nomor seri dan tanggal pembelian HP ITEL, selanjutnya adalah mengecek masa garansi perangkat. Garansi HP ITEL memiliki masa garansi selama 1 tahun dari tanggal pembelian.

Baca juga: Cara Mengganti Tampilan di HP ITEL Terbaru dengan Mudah

Memeriksa Kondisi HP ITEL

Setelah mengetahui garansi HP ITEL, Anda juga perlu memeriksa kondisi perangkat. Pastikan tidak ada kerusakan yang terjadi pada perangkat sebelum melakukan klaim garansi.

Jika perangkat mengalami kerusakan karena kesalahan pengguna, garansi tidak berlaku.

Itulah panduan singkat tentang bagaimana cara mengetahui garansi HP ITEL yang baru dibeli belum sampai 1 tahun. Pastikan Anda selalu menjaga kondisi perangkat agar garansi dapat digunakan jika terjadi kerusakan selama masa garansi.

Jangan Lewatkan berita lainnya hanya di siapos.com dengan cara Follow SIAPOS.COM di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *