Bagi Anda yang berencana mudik Lebaran 2025 tetapi masa berlaku SIM sudah habis, tidak perlu khawatir. Korlantas Polri memberikan dispensasi bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama periode Mudik 2025.
Pemegang SIM yang masa berlakunya habis dapat melakukan perpanjangan SIM mulai 8-19 April 2025 tanpa perlu membuat SIM baru.
Masa Berlaku SIM Habis Saat Mudik 2025? Korlantas Polri Beri Dispensasi!
Namun, jika melewati batas waktu tersebut, pemilik SIM wajib mengurus penerbitan SIM baru.
Ketentuan Dispensasi SIM Mudik 2025
- Penerbitan SIM libur pada 28-29 Maret 2025 karena Hari Suci Nyepi.
- Dispensasi perpanjangan SIM berlaku pada 31 Maret – 7 April 2025 saat Idul Fitri 1446 H.
- Perpanjangan SIM dapat dilakukan pada 8-19 April 2025 setelah mudik selesai.
- Jika tidak diperpanjang dalam rentang waktu tersebut, pemilik SIM harus mengurus SIM baru.
Baca juga : Mudik 2025: 1,3 Juta Tiket Kereta Api Jarak Jauh Masih Tersedia
Keputusan ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2404/X/KEP./2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 bagi anggota dan PNS Polri.
Jadi, bagi Anda yang SIM-nya mati saat mudik, manfaatkan masa tenggang perpanjangan agar tetap bisa berkendara dengan aman dan nyaman.