Menjelang Lebaran 2025, tradisi penukaran uang baru semakin marak. Banyak orang menukarkan uang pecahan kecil untuk dibagikan kepada anak-anak atau kerabat saat Hari Raya Idulfitri.
Namun, bagaimana sebenarnya hukum penukaran uang untuk Lebaran dalam Islam?
Hukum Penukaran Uang untuk Lebaran 2025 dalam Islam, Bolehkah?
Hukum Penukaran Uang dalam Islam
Secara umum, Islam memperbolehkan penukaran uang selama tidak mengandung unsur riba (bunga atau keuntungan berlebih). Dalam transaksi penukaran uang, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Harus Setara (Ta’abbud bil Mitslil-Mithlil)
Jika seseorang menukar uang Rp100.000 dengan pecahan Rp10.000 sebanyak 10 lembar, maka hal ini diperbolehkan karena nilainya sama. - Tidak Boleh Ada Tambahan atau Komisi
Jika dalam penukaran ada biaya tambahan, misalnya menukar Rp100.000 tetapi hanya mendapatkan Rp95.000 karena adanya “biaya jasa,” maka ini termasuk riba dan dilarang dalam Islam. - Dilakukan Secara Tunai (Yadan bi Yadin)
Penukaran uang harus dilakukan secara langsung tanpa ada penundaan, sesuai dengan hadis Rasulullah ﷺ yang melarang jual beli uang dengan sistem tempo.
Baca juga : Pengikut Islam Aboge di Banyumas Mulai Puasa Ramadan 2 Maret 2025, Ini Alasannya
Baca juga: PINTAR BI Error Saat Tukar Uang Baru? Ini Penyebab dan Solusinya!
Penukaran Uang di Bank dan Jasa Penukaran
- Penukaran uang di bank yang tidak mengambil keuntungan diperbolehkan karena tidak ada unsur riba.
- Jasa penukaran uang yang mengambil keuntungan haram hukumnya jika ada biaya tambahan di luar nominal yang ditukar.
Kesimpulan
Dalam Islam, hukum penukaran uang untuk Lebaran 2025 diperbolehkan selama tidak mengandung unsur riba, tidak ada tambahan biaya, dan dilakukan secara tunai. Oleh karena itu, sebaiknya menukarkan uang di tempat resmi seperti bank atau instansi yang tidak mengambil keuntungan agar tetap sesuai dengan syariat Islam.