BERITA, LIFESTYLE – Pembahasan mengenai PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu semakin ramai setelah pemerintah resmi membuka skema baru untuk tenaga honorer. Perbedaan keduanya terutama terletak pada jam kerja, gaji, serta tunjangan yang diterima. Publik pun menyoroti bagaimana aturan ini akan memengaruhi kesejahteraan pegawai dengan status kontrak pemerintah.
Untuk PPPK Penuh Waktu, jam kerja mengikuti ketentuan pegawai ASN pada umumnya, yakni 37,5 jam per minggu. Sedangkan PPPK Paruh Waktu hanya bekerja sekitar 4 jam per hari, sehingga total jam kerja lebih sedikit. Perbedaan jam kerja ini otomatis berdampak pada nominal gaji yang diterima.
Gaji PPPK Penuh Waktu mengacu pada Peraturan Presiden mengenai gaji PPPK yang disesuaikan dengan golongan dan masa kerja. Nilainya bisa mencapai Rp3 juta hingga Rp6 juta lebih per bulan, bergantung pada formasi dan jabatan.
Sementara itu, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan minimal sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota. Besaran ini bervariasi, misalnya di DKI Jakarta sekitar Rp5,3 juta, di Aceh Rp3,6 juta, dan di Riau Rp3,5 juta.
Dari sisi tunjangan, PPPK Penuh Waktu berhak atas tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, hingga tunjangan beras. Sedangkan PPPK Paruh Waktu biasanya hanya menerima tunjangan tertentu seperti tunjangan jabatan fungsional, kinerja dengan nilai terbatas, serta fasilitas transportasi kerja.
Baca juga : Tunjangan dan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Fakta yang Perlu Diketahui
Perbedaan signifikan ini muncul karena status paruh waktu memiliki konsekuensi pada hak kepegawaian yang lebih terbatas.
Baca juga : Klarifikasi Ditunggu, Isu Video 7 Menit Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni Jadi Sorotan
Meski begitu, baik PPPK Penuh maupun Paruh Waktu tetap memperoleh hak perlindungan sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Keduanya juga memiliki hak cuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga : Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Lewat JMO dan Situs Kemnaker
Bedanya, PPPK Penuh Waktu biasanya lebih diutamakan untuk perpanjangan kontrak dan pengembangan karier, sedangkan PPPK Paruh Waktu cenderung dijadikan solusi transisi bagi tenaga honorer.
Baca juga : Cara Cairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Lewat Bank Penyalur Resmi
Di media sosial, perbandingan gaji dan tunjangan PPPK Paruh Waktu dengan Penuh Waktu ramai diperbincangkan. Banyak yang menilai keberadaan skema paruh waktu membantu tenaga honorer mendapatkan kepastian status, meski dengan hak yang lebih terbatas.
Sementara itu, sebagian pekerja berharap skema ini bisa menjadi batu loncatan menuju formasi penuh waktu yang lebih stabil.
Dengan adanya dua skema berbeda ini, PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu memberikan opsi yang lebih beragam bagi tenaga honorer di Indonesia. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperkuat sistem kepegawaian sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja sesuai kemampuan fiskal daerah.