INTERNASIONAL, LIFESTYLE – Kepolisian Jepang resmi mengumumkan aturan baru terkait denda dan sanksi bagi pesepeda yang melanggar peraturan lalu lintas. Mulai 1 April 2026, negara tersebut akan memberlakukan sistem “tilang biru” khusus untuk pesepeda berusia 16 tahun ke atas yang melakukan pelanggaran dan berpotensi membahayakan orang lain.
Aturan Baru Tilang Biru untuk Pesepeda
Peraturan ini menyasar berbagai pelanggaran, termasuk penggunaan ponsel saat bersepeda, membawa payung, tidak menyalakan lampu di malam hari, hingga menerobos palang pintu kereta. Tilang biru juga akan diterapkan pada kasus sepeda tanpa rem, yang dinilai sangat berisiko menimbulkan kecelakaan.
Daftar Denda Tilang Biru Pesepeda
- Menggunakan ponsel saat bersepeda: 12.000 yen (sekitar Rp 1,3 juta)
- Menerobos palang pintu kereta api tertutup: 7.000 yen (sekitar Rp 777 ribu)
- Bersepeda tanpa rem: 5.000 yen (sekitar Rp 555 ribu)
Untuk pelanggaran ringan, kebijakan lama berupa peringatan tetap berlaku. Namun, jika pesepeda dinilai membahayakan pengguna jalan lain, denda bisa langsung dijatuhkan. Apabila denda tidak dibayar tepat waktu, pelanggar dapat menghadapi tuntutan hukum.
Baca juga : Mulai 2026, Pesepeda di Jepang Bisa Kena Tilang Biru dengan Denda Hingga Rp 1,3 Juta
Larangan Bersepeda di Trotoar dan Penolakan Publik
Sebelumnya, pemerintah Jepang sempat mewacanakan denda khusus untuk larangan bersepeda di trotoar sebesar 6.000 yen atau sekitar Rp 667 ribu. Namun, rencana ini ditolak mayoritas masyarakat setelah dimintai pendapat.
Tilang Merah untuk Pelanggaran Berat
Selain tilang biru, “tilang merah” tetap diberlakukan untuk pelanggaran serius, salah satunya bersepeda dalam kondisi mabuk. Pelanggaran kategori ini masuk ke ranah pidana dengan ancaman hukuman lebih berat.
Kebijakan baru ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan lalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan yang melibatkan pesepeda di Jepang.