Scroll untuk baca artikel
BeritaLifestyle

BPOM Temukan 34 Produk Kosmetik Berbahaya: Mengandung Merkuri, Hidrokinon, dan Steroid

×

BPOM Temukan 34 Produk Kosmetik Berbahaya: Mengandung Merkuri, Hidrokinon, dan Steroid

Sebarkan artikel ini
BPOM Temukan 34 Produk Kosmetik Berbahaya: Mengandung Merkuri, Hidrokinon, dan Steroid

BERITA, LIFESTYLEBadan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan daftar produk kosmetik berbahaya yang beredar di pasaran Indonesia. Dalam hasil pengawasan intensif periode April–Juni 2025, BPOM menemukan 34 produk kosmetik mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, steroid, timbal, dan pewarna sintetis metanil yellow.

Temuan ini menunjukkan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap kosmetik berbahaya dan perlunya pelaku usaha mematuhi regulasi.

Advertisement

Kosmetik Berbahaya Ditemukan BPOM pada Triwulan II 2025

Dari hasil sampling dan uji laboratorium, BPOM menemukan bahwa sebagian besar produk kosmetik yang melanggar diproduksi melalui kontrak produksi (sebanyak 28 produk). Sisanya terdiri dari 2 produk lokal dan 4 produk impor.

Produk-produk tersebut terbukti mengandung bahan yang dapat menimbulkan efek samping serius bagi kesehatan, termasuk gangguan fungsi organ dan efek karsinogenik.

Bahan Berbahaya dalam Kosmetik dan Dampaknya

1. Merkuri

Merkuri sering digunakan dalam produk pencerah wajah. Padahal, bahan ini dilarang BPOM karena dapat menyebabkan bintik hitam di kulit, reaksi alergi, gangguan ginjal, serta kerusakan sistem saraf.

2. Asam Retinoat

Bersifat teratogenik dan bisa memengaruhi perkembangan janin pada ibu hamil. Juga dapat menyebabkan kulit kering, iritasi, dan rasa terbakar.

3. Hidrokuinon

Bahaya hidrokuinon meliputi hiperpigmentasi, perubahan warna kuku, kornea, serta ochronosis (perubahan warna kulit yang tidak bisa dikembalikan).

Bac ajuga : Cara Menghapus Banyak Produk Keranjang di Aplikasi Shopee Android

4. Steroid

Penggunaan steroid dalam kosmetik tanpa pengawasan medis berisiko menimbulkan kerusakan kulit permanen, seperti penipisan kulit, iritasi, dermatitis, serta perubahan warna kulit.

5. Timbal (Lead)

Timbal adalah logam berat yang bisa menyebabkan kerusakan otak dan ginjal, serta bersifat racun bahkan dalam jumlah kecil. Penggunaannya dalam kosmetik sangat berbahaya.

Baca juga : 6 Easy Ways to Subscribe to the Latest IM3 Postpaid Update

6. Pewarna Metanil Yellow

Pewarna ini hanya boleh digunakan untuk industri non-kosmetik, namun sering disalahgunakan. Efeknya termasuk kanker, gangguan saraf, dan kerusakan hati.

Baca juga : VoltAero Cassio 330: Pesawat Hybrid Electric Regional Siap Masuk Jalur Produksi

Baca juga : Meriahkan HUT RI ke-80, CFD Jalan Dhoho Kediri Dipenuhi Lomba Agustusan Seru

Tindakan Tegas dari BPOM terhadap Pelanggaran

BPOM mencabut izin edar ke-34 produk kosmetik berbahaya tersebut, menghentikan kegiatan produksi, peredaran, dan importasinya.

Taruna Ikrar, Kepala BPOM, menegaskan bahwa penindakan juga mencakup fasilitas produksi dan retail. Bila ditemukan pelanggaran pidana, maka BPOM akan menempuh proses hukum melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Baca juga : 10 Sepatu Converse Terbaru 2025 yang Wajib Kamu Miliki untuk Tampil Stylish

Sesuai UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku usaha yang terbukti memproduksi atau mengedarkan kosmetik berbahaya dapat dikenakan hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

BPOM Imbau Masyarakat Waspada terhadap Kosmetik Berbahaya

Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, dan selalu memeriksa nomor izin edar BPOM sebelum membeli. Kosmetik yang legal akan selalu terdaftar di situs resmi BPOM.

Baca juga : PPATK Kaji Pemblokiran Sementara Dompet Digital yang Tidak Aktif

BPOM juga mengingatkan konsumen untuk tidak tergiur kosmetik yang menjanjikan hasil instan, terutama yang tidak jelas asal-usul produksinya.

Baca juga : Arti Mimpi Tentang Kulit Terkelupas: Kulit Tangan, Kaki, Wajah dan Badan Terkelupas

Baca juga : Warga Desa Tanen Tulungagung Meninggal Dunia Saat Lomba Tarik Tambang HUT RI ke-80

Daftar Kosmetik Berbahaya yang Dilarang BPOM 2025

Berikut beberapa contoh produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan dilarang:

  • AENI BEAUTIFUL SECRET Facial Wash – Mengandung merkuri
  • ASTRID GLOW’S Body Serum Booster – Asam retinoat dan hidrokuinon
  • CHARISMALUX Acne Treatment – Mengandung steroid
  • LIEBIESKIN Bright Glow Night Cream – Hidrokuinon
  • RAJNI GOLD DIAMOND Cherry Red Henna Cone – Mengandung metanil yellow
  • MUFIA Brightening Night Cream – Mengandung merkuri
  • SH BEAUTY Night Cream – Asam retinoat
  • WBYUTIESKINCARE Night Cream Glow – Hidrokuinon
  • MC (krim tanpa izin edar) – Kombinasi asam retinoat, hidrokuinon, dan steroid

Baca juga : Persib Bandung Lepas 10 Pemain Termasuk Ciro Alves, Siapkan Wajah Baru untuk Liga 1 2025/2026

(Daftar lengkap berisi 34 produk dapat dilihat di situs resmi BPOM atau lampiran siaran pers resmi 1 Agustus 2025).

Kesimpulan

BPOM kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat memilih produk kosmetik. Gunakan produk yang telah memiliki izin edar resmi dari BPOM, dan hindari kosmetik yang mengandung merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, steroid, timbal, atau pewarna sintetis berbahaya.

Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan, diharapkan peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya di Indonesia bisa ditekan secara signifikan.

Jangan Lewatkan informasi lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *