MALANG, Dua pemuda asal Dusun Kreweh, Desa Gunungrejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, yakni NG (30) dan RA (18), ditangkap tim gabungan polisi atas dugaan pencurian sepeda motor di area perkebunan Lawang.
Dua Pemuda di Malang Dibekuk Usai Curi Motor di Perkebunan Lawang
Pelaku Ditangkap di Jalan Tembusan
Kapolsek Lawang, Kompol Suwarta, mengatakan kedua pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani penyidikan lebih lanjut.
“Mendapat laporan dari korban, petugas langsung melakukan penghadangan di jalan tembusan yang dicurigai dilewati oleh pelaku,” ujar Kompol Suwarta, Kamis (6/3/2025).
Kasus ini bermula saat korban, Lasemo (68), warga Dusun Tegalrejo, Desa Ketindan, Kecamatan Lawang, kehilangan sepeda motor Honda GL Pro warna hitam (N 2831 HHK) yang diparkir di dekat kebun kopinya pada pukul 11.30 WIB.
Saat kembali dari merawat lahan, korban terkejut mendapati motornya sudah raib. Setelah berusaha mencari bersama warga, ia pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Lawang pada pukul 14.45 WIB.
Aksi Penghadangan Berhasil Bekuk Pelaku
Sekitar pukul 15.00 WIB, tim gabungan dari Polsek Lawang, Polsek Singosari, dan Unit Opsnal Utara melihat dua pemuda berboncengan mengendarai motor yang identik dengan milik korban.
Baca juga: Kebakaran Hebat di Jalan Klayatan Kota Malang, Penyebabnya Masih Diselidiki
Melihat motor tersebut melaju ke arah Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, polisi segera melakukan penghadangan dan berhasil menangkap NG dan RA. Keduanya langsung diamankan bersama barang bukti motor curian.
Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Kini kedua pelaku mendekam di Polsek Lawang dan dijerat dengan:
✅ Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan
✅ Pasal 362 KUHP tentang Pencurian
Atas aksi curanmor ini, mereka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya.