SIAPOS.COM, JAKARTA – Program baru dari pemerintah yang dikenal sebagai “Lapor Mas Wapres” telah menarik perhatian banyak pihak. Program ini, yang bertujuan untuk mengumpulkan pengaduan langsung dari masyarakat di bawah koordinasi Wakil Presiden, ternyata menuai sejumlah kritik.
Banyak pengamat menilai bahwa meskipun ide ini terdengar baik, ada risiko serius program ini justru menambah kerumitan dalam sistem birokrasi.
Dari sudut pandang birokrasi, Lapor Mas Wapres bisa menciptakan masalah tumpang tindih wewenang.
Mengapa Program ‘Lapor Mas Wapres’ Bisa Menambah Tumpang Tindih Birokrasi?
Pemerintah pusat sudah memiliki berbagai kementerian dan lembaga yang bertanggung jawab untuk menangani aduan masyarakat, seperti Kementerian Dalam Negeri dan Ombudsman.
Dengan adanya program baru ini, ada kekhawatiran bahwa proses koordinasi akan menjadi lebih panjang dan rumit, sehingga justru memperlambat penanganan aduan masyarakat yang seharusnya cepat dan efisien.
Sebagai contoh, jika pengaduan diajukan melalui Lapor Mas Wapres, akan ada kebutuhan tambahan untuk koordinasi antar lembaga, yang berarti waktu penanganan bisa semakin panjang.
Maka dari itu, beberapa pakar menyarankan agar penanganan aduan lebih baik diserahkan ke kementerian yang sudah berpengalaman di bidang ini, dengan memperkuat kemampuan mereka untuk menangani masalah dengan efisien.
Bagi pemerintah, efektivitas dalam merespons kebutuhan masyarakat menjadi hal penting.Jika Lapor Mas Wapres bisa memperjelas mekanisme koordinasi dan memastikan tidak ada tumpang tindih dengan fungsi yang sudah ada, maka program ini berpotensi bermanfaat.
Namun, jika tidak, maka program ini justru akan menjadi kebijakan yang sulit diterapkan di lapangan.
Akhir kata, program Lapor Mas Wapres memang menarik, namun perlu evaluasi lebih lanjut agar tidak berakhir menambah tumpang tindih dalam sistem birokrasi.